Ibu Afriyani Berniat Datangi Keluarga Korban

Reporter

Editor

Selasa, 31 Januari 2012 19:03 WIB

Afriani Susanti

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga tersangka penabrak belasan pejalan kaki di dekat Tugu Tani, Afriyani Susanti, berniat memohon maaf dengan mendatangi langsung keluarga korban. Hal tersebut disampaikan oleh Ade Irvan, sepupu Afriyani.

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Ade di kediaman keluarga Afriyani. "Kalau nanti ibunya Ani (panggilan Afriyani) sudah siap dan waktunya tepat, kami akan minta maaf langsung ke keluarga korban," kata Ade.

Saat ini keluarga sedang menunggu jadwal persidangan yang akan dihadapi oleh Afriyani. Setelah keperluan sidang selesai, barulah mereka akan mendatangi keluarga korban.

"Saya sendiri kurang tahu kapan sidangnya, kita tunggu saja," kata Ade.

Ade menjelaskan pihak keluarga tidak bisa leluasa menjenguk Afriyani di tahanan Polda Metro Jaya sehingga segala informasi diperoleh dari kuasa hukumnya, Efrizal.

"Teman-temannya banyak yang menjenguk di tahanan. Tapi kalau hari ini keluarga belum ada rencana ke sana," kata Ade.

Menurut Ade, tidak ada pesanan khusus yang diminta Afriyani selama di tahanan. "Tidak ada yang khusus dibawa untuk dia. Mungkin selanjutnya buku-buku bacaan saja karena dia hobi membaca," kata Ade.

Ahad, 23 Januari 2012, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam belasan pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan. Akibat tabrakan maut itu, sembilan orang tewas dan tiga terluka.

SATWIKA MOVEMENTI

Berita lain:
Penumpang Xenia Maut Ajak Afriyani Naik Taksi

Sopir 'Xenia Maut' Tak Sengaja Tertidur Saat Nyetir

Gambar Kronologi Xenia Maut, Tak Ada Salip Kopaja
Gambar CCTV Kecelakaan Xenia Maut Remang-remang
Mobil Xenia Maut Sudah Tiga Kali Pindah Tangan
Sopir Xenia Maut Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan
Warga Tanah Tinggi Tahlilan di TKP Xenia Maut
Artis pun Tebar Bunga di Tempat Insiden Xenia Maut

Anak Pengendara Jazz Penabrak 15 Becak Panik

Berita terkait

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.

Baca Selengkapnya

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?

Baca Selengkapnya

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.

Baca Selengkapnya

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.

Baca Selengkapnya

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo

Baca Selengkapnya

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan

Baca Selengkapnya

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya