Kejaksaan Kaji Ancaman Pasal untuk Sopir Xenia Maut  

Reporter

Editor

Kamis, 2 Februari 2012 05:09 WIB

Afriyani Susanti menutup wajahnya saat akan di periksa Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-obatan Kepolisian Daerah Metro Jaya. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengkaji pasal KUHP apa saja yang dikenakan kepada "sopir maut", Afriyani Susanti, 29 tahun. "Itu akan dikaji oleh jaksanya, apakah dimungkinkan diterapkannya pasal pembunuhan itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2012.

Kendati demikian, ia mengatakan, jaksa sampai sekarang belum menerima berkasnya. Namun jaksa tetap akan menerapkan pasal-pasal sesuai dengan fakta hukum yang ada pada perbuatan tersebut.

"Misalnya pasal pembunuhan, apakah ada unsur kesengajaan, sebab kesengajaan itu di dalam undang-undang juga dimungkinkan ada unsur kesengajaan sebagai kepastian," katanya. "Jaksa akan menerapkan pasal sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan."

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 338 terhadap Afriyani dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

"Ini (penerapan pasal pembunuhan) memungkinkan karena ada unsur-unsur atau argumen yang mendukung penerapan Pasal 338," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian menerapkan Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun terhadap Afriyani berdasarkan petunjuk keterangan saksi dan kronologi kejadian.

Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi yang menyebutkan Afriyani memaksakan keinginannya mengendarai mobil dalam kondisi setelah mengkonsumsi narkoba. Padahal temannya sempat mengajak Afriyani menumpang taksi saat hendak pulang dari tempat hiburan sebelum terjadi tabrakan fatal itu.

Rikwanto menjelaskan, penyidik kepolisian juga telah meminta saran kepada pakar hukum, termasuk jaksa penuntut umum, untuk menerapkan pasal pembunuhan terhadap Apriani. Perwira menengah kepolisian itu berharap masyarakat menunggu pembuktian dan putusan majelis hakim pada persidangan terkait tuduhan yang disangkakan kepada Afriyani.

Penyidik juga akan menjerat Afriyani dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara empat hingga 12 tahun.

WDA | ANT


Berita terkait
Sopir Xenia Maut Jalani Psikotes
Korban Xenia Maut Gugat Perdata Afriyani
Bagaimana Sopir Xenia Maut Alami Halusinasi?
Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo
Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA

Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani

Ibu Afriyani Susanti Masih Syok

Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO

Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut

Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Berita terkait

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.

Baca Selengkapnya

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?

Baca Selengkapnya

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.

Baca Selengkapnya

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.

Baca Selengkapnya

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo

Baca Selengkapnya

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan

Baca Selengkapnya

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya