TEMPO Interaktif, Jakarta: Tiga supplier mengajukan permohonan pailit terhadap PT Goro Batara Sakti karena dianggap tidak mampu membayar utangnya. Gugatan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara No. 12/Pailit/2004/PN.Niaga.JKT.PST ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/3). Tiga supplier yang mengajukan permohonan pailit itu PT Bali Jeff Marketindo, PT Enseval Putera Megatrading dan PT Mulia Raya Agri Jaya. Salah satu kuasa hukum pemohon, Petrus Jaru mengatakan, Goro tidak mampu lagi membayar utang-utangnya yang jatuh tempo kepada para suplier sejak Juli 2003. Tagihan yang dilakukan beberapa kali oleh para supplier, menurut Petrus, tidak pernah dipenuhi oleh pihak Goro. Total utang Goro terhadap 600 suplier sebesar Rp 27 miliar. Namun untuk tiga supllier itu sekitar Rp 1,8 miliar. Tagihan atas utang itu pun tidak pernah dikabulkan ketika Goro beralih tangan dari Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) dibawah pimpinan Nurdin Halid sebagai pemilik lama kepada Lulu Harsono dan Adi Sasono, 27 Agustus tahun lalu. Seharusnya, menurut Petrus, utang itu bisa dibayarkan karena adanya suntikan dana segar dari pemilik baru. "Peralihan ini tidak terjadi pembayaran utang," katanya.Beberapa kali, menurut Petrus, menagih utang-utang mereka sampai akhirnya Goro bertemu dengan Tim Negosisasi Supllier yang diketuai Susanto. Dalam pertemuan itu, pihak Goro berjanji membayarkan utang mereka dengan bilyet giro. Namun ketika bilyet itu dicairkan dananya tidak ada. Bahkan rekeningnya sudah ditutup oleh bank bersangkutan. "Tidak ada lagi pembayaran yang sah," ujarnya. Merasa dibohongi oleh pihak Goro, lalu para supplier mengajukan permohonan pailit ini ke pengadilan. Menurut Petrus, tidak semua supplier dimasukkan sebagai pemohon pailit dalam kasus ini. Tetapi menurutnya tiga pemohon dalam perkara ini mewakili seluruh pemasok barang ke Goro. "Secara prinsip tiga supplier itu mewakili seluruhnya," ujarnya. Sesuai pasal 1 ayat 1 UU Kepailitan, permohonan pailit dapat dikabulkan bila ada dua kreditur atau lebih yang mengajukan gugatan. Sidang kasus ini rencananya akan mulai pekan depan. Edy Can - Tempo News Room