Pembunuh Anggota FPI Bogor Divonis 3,5 Tahun  

Reporter

Editor

Selasa, 17 Juli 2012 13:55 WIB

Kapolres Bogor AKBP Hilman (tengah) memegang barang bukti senjata tajam yang dijadikan alat untuk membunuh aktivis Laskar Pembela Islam (LPI) salah satu sayap ormas FPI di Kota Bogor, Jabar, Senin (7/5). ANTARA/Jafkhairi

TEMPO.CO, Bogor - Hakim Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun kepada IRYM alias Bl, 17 tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menganiaya Mustofa, 54 tahun, anggota Front Pembela Islam (FPI) Bogor hingga tewas. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korbannya," kata hakim PN Bogor, Syakila, seperti terdengar dari pengeras suara karena sidang berlangsung tertutup, Selasa, 17 Juli 2012.

Sebanyak 450 personel Kepolisian Resor Bogor Kota dan Satuan Brigade Mobil Polda Jabar dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan yang dipimpin hakim Syakila. Polisi membuat pagar betis di depan ruang sidang Kartika Pengadilan Bogor, yang dipenuhi sekitar 150 massa FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI).

Kuasa Hukum FPI, M. Ihwan Tuankota, mengaku tidak puas atas vonis tersebut. Dia menilai seharusnya terdakwa dijerat pasal tentang pembunuhan, yakni Pasal 338 atau 340 KUHP. "Kenapa penyidik memakai pasal penganiayaan. Ini yang tidak beres dan akan kami laporkan ke Kompolnas," ujar dia.

Namun begitu, Ihwan menghargai putusan hakim yang menjatuhkan vonis maksimal dan sesuai tuntutan JPU Yusi Dian Diana, yakni selama tiga tahun enam bulan. "Kami terima putusan ini. Untuk banding tergantung jaksa penuntut."

Ada pun Wakil Kepala Polres Bogor Kota, Komisaris Irwansyah, mengatakan penerapan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan olah tempat kejadian perkara.

"Penyidik bekerja profesional dan vonis itu sudah maksimal. Ancaman hukuman Pasal 351 itu tujuh tahun penjara. Karena terdakwa masih di bawah umur, vonis separuhnya," kata Irwansyah.

Peristiwa pembunuhan terhadap anggota FPI, Mustofa, terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada Ahad, 6 Mei 2012 lalu. Korban dan sejumlah anggota Laskar Pembela Islam mengarah pulang setelah menghadiri tablig akbar di Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Sesampainya di Jalan Raya Tajur, Bogor, terjadi tawuran antar geng motor. Korban dan anggota FPI mau melerai. Namun, upaya Mustofa membuatnya tewas dibacok celurit berukuran jumbo sekitar 1 meter.

Berdasarkan pantauan Tempo, setelah pembacaan vonis, massa FPI masih bertahan di halaman PN Bogor. Mereka berorasi dan mengecam hasil sidang tersebut karena dinilai tidak adil. Sebab, hukuman penjara 3,5 tahun itu dinilai terlalu ringan. Massa membubarkan diri sekitar pukul 12.10 WIB.

ARIHTA U SURBAKTI

Berita terkait

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

17 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

22 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

23 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

25 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

25 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

28 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

28 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

29 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

30 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya