TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 26 September 2012, menggelar sidang perkara pembunuhan dan pengeroyokan di RSPAD Gatot Soebroto dengan terdakwa Renny Tupessy alias Irene "Kill Bill".
Jaksa mendakwa Irene melanggar Pasal 170 ayat 2 Nomor 3 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan pasal ini, Irene terancam mendapat hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Jaksa penuntut umum, Agus Prastowo, mengatakan Irene memang datang bersama kelompok yang mengeroyok korban. Namun, dia tidak terlibat secara fisik. "Peran (Irene) itu mengantar saja," ujar Agus saat membacakan surat dakwaan. "Unsur pidananya, Irene menghubungi, membawa massa, dan ikut penyerangan."
Kasus pengeroyokan itu terjadi Februari lalu di area kamar mayat RSPAD Gatot Soebroto. Satu orang tewas dan empat luka-luka dalam peristiwa itu. Selain Irene, polisi juga menangkap Gheretes Tamatala, suami Irene, dan delapan kawannya. Mereka disidang secara terpisah di pengadilan yang sama.
Kuasa hukum Irene, Agus Supriyatna, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar memberi waktu satu minggu kepada kubu Irene dan pengacarnya untuk menyusun jawaban atas dakwaan.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Sketsa Pelaku Pembunuh di Taman Sari Disebar
Jika Terbukti Menusuk, Siswa SMA 70 Dikeluarkan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tawuran
Satgas Anak Tolak Penggabungan SMA 6 dan 70
16 Siswa Tewas Sepanjang 2012
Berita terkait
Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang
6 hari lalu
Sejumlah polisi dar Polsek Cisauk berjaga-jaga 24 jam di sekitar rumah kontrakan mahasiswi Universitas Pamulang korban pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaWarga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol
6 hari lalu
Warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan Kota Tangerang Selatan menyebut mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di wilayah ini kerap berkumpul.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara
8 hari lalu
Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop
8 hari lalu
Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang
8 hari lalu
Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.
Baca SelengkapnyaNiat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga
9 hari lalu
Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng
9 hari lalu
Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.
Baca SelengkapnyaKetua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan
9 hari lalu
Ketua RW memberikan penjelasan di balik pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa rosario.
Baca Selengkapnya10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro
12 hari lalu
Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.
Baca SelengkapnyaKapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang
42 hari lalu
Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.
Baca Selengkapnya