Wamen Agama Tak Tahu Jika Pungli KUA Gratifikasi

Reporter

Sabtu, 29 Desember 2012 21:11 WIB

Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama tidak menyediakan anggaran untuk menikahkan pengantin di luar Kantor Urusan Agama. Selama ini biaya pencatatan nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004, adalah Rp 30 ribu per peristiwa nikah.

Menurut Nasaruddin biaya Rp 30 ribu itu untuk pelayanan pernikahan di dalam kantor KUA. “Tidak ada tambahan apapun kalau mau menikah di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja,” ujar dia saat dihubungi Temp, Minggu, 23 Desember 2012.

Namun, menurut Nasaruddin, kebanyakan masyarakat menikah di luar KUA dan selalu di luar hari dan jam kerja. Menurut dia, masyarakat Indonesia banyak yang enggan menikah di kantor KUA karena sudah terlanjur menempel citra yang tidak baik jika menikah di kantor KUA. “Pasti dipikirnya hamil duluan atau ada apa-apa,” ujarnya.

Hasil riset Balai Penelitianan dan Pengembangan Agama Jakarta Kementerian Agama yang dilakukan pada 2010 menunjukkan biaya faktual yang yang dikeluarkan warga Jakarta saat mencatatkan nikah di KUA berkisar dari Rp 150 ribu-1 juta. Selain karena ada pemberian dari masyarakat, “Pembengkakan ini terjadi karena petugas atau penghulu KUA membiarkan budaya menerima uang di luar biaya resmi,” bunyi kesimpulan penelitian tersebut.

Nasaruddin menyalahkan kebiasaan masyarakat yang memberikan uang kepada penghulu sehingga melambungkan biaya pencatatan nikah. Dia menganggap biaya tambahan diterima sebagai penghargaan masyarakat kepada penghulu karena melayani di luar jam kerja dan di luar kantor. “Saya enggak tahu itu masuk gratifikasi atau tidak,” kata Nasarudin. “Masalah ini memang masih dilematis.”

Padahal, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, meski diberikan secara ikhlas, uang tambahan atau pungutan liar itu dapat dikategorikan sebagai suap maupun gratifikasi (hadiah). Sebab, kata dia, para penghulu termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak boleh menerima hadiah apapun terkait dengan tugasnya. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menemukan potensi korupsi dalam pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama di semua wilayah Indonesia mencapai Rp 1,2 triliun setiap tahun.

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

70 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris yang Penuh Makna

1 hari lalu

70 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris yang Penuh Makna

Saat teman menikah, jangan lupa berikan ucapan selamat menikah yang penuh makna. Ini inspirasi ucapan selamat menikah dalam bahasa Inggris.

Baca Selengkapnya

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

4 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

4 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

8 hari lalu

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

Bridal shower yang dilakukan Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian ternyata memiliki beberapa alasan untuk dilakukan calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

8 hari lalu

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

9 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

9 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

9 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

10 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya