Pungli di KUA DKI Jakarta Bengkak 30 Kali Lipat

Reporter

Minggu, 30 Desember 2012 21:29 WIB

Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama di atas kertas Rp 30 ribu per peristiwa nikah. Tapi biaya faktual yang dipungut dari pengantin bisa sampai 30 kali lipat. Bahkan lebih.

Caca Casriwan (32) yang mencatatkan nikahnya di Kantor Urusan Agama Kebayoran Baru Jakarta Selatan, November lalu, diminta membayar pendaftaran Rp150 ribu. Lalu dia diminta membeli dua buah Al-Quran Rp 150 ribu pula. Caca juga harus membayar biaya pembekalan pra-nikah dan sertifikat yang besarnya Rp 200 ribu. "Untuk penghulu saya keluarkan biaya Rp 1 juta," kata dia, pekan lalu.

Menurut dia, biaya sebesar itu sudah dipatok dan tanpa ada tawar menawar. “Mau tak mau saya membayar biaya tersebut. Petugas KUA hanya menulis Rp30 ribu di selembar kuitansi,” kata dia.

Caca berharap KUA mau transparan dengan biaya pencatatan pernikahan yang sebenarnya. Dia menyebut meski terpampang biaya pencatatan nikah dan rujuk Rp 30 ribu tapi nyata biayanya jauh di luar perkiraan.

Agus Purnomo (26), warga Rawamangun, yang mencatatkan nikahnya di KUA Rawamangun Jakarta Timur juga diminta membayar Rp 800 ribu. "Ditagihnya segitu, bisa ditawar sih, tergantung kemampuan," ujarnya.

Masalah yang dihadapi Caca dan Agus bukan hal hal baru. Hasil riset Balai Penelitianan dan Pengembangan Agama Jakarta Kementerian Agama yang dilakukan pada 2010 menunjukkan biaya faktual yang yang dikeluarkan warga saat mencatatkan nikah di KUA wilayah DKI Jakarta berkisar dari Rp 150 ribu-1 juta. “Pembengkakan ini terjadi karena petugas atau penghulu KUA membiarkan budaya menerima uang di luar biaya resmi,” bunyi kesimpulan penelitian tersebut.

Karena itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Mukhobar, mengancam akan memecat penghulu atau pejabat KUA yang menetapkan biaya pencatatan nikah lebih dari Rp 30 ribu atau pungutan liar di luar ketentuan. Sebab, biaya biaya percatatan pernikahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 , yang besarnya hanya Rp 30 ribu per peristiwa nikah.

ADITYA BUDIMAN | M. ANDI PERDANA

Berita terkait

70 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris yang Penuh Makna

1 hari lalu

70 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris yang Penuh Makna

Saat teman menikah, jangan lupa berikan ucapan selamat menikah yang penuh makna. Ini inspirasi ucapan selamat menikah dalam bahasa Inggris.

Baca Selengkapnya

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

4 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

4 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

8 hari lalu

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

Bridal shower yang dilakukan Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian ternyata memiliki beberapa alasan untuk dilakukan calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

8 hari lalu

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

9 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

9 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

9 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

10 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya