Barang bukti pencurian kendaraan bermotor. TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO.CO, Jakarta - Pencuri spesialis sepeda motor tertangkap oleh Kepolisian Sektor Metro Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi meringkus empat pelaku berinisial IP, Sal, Fai, dan Nan pada Jumat 1 Februari 2013 di kawasan Mangga Besar. "Mereka kami tangkap di kamar kos-kosan," ucap Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Komisaris Erick Frendriz, Ahad 3 Februari 2013.
Para pencuri kendaraan roda dua ini biasa dikenal dengan kelompok Lampung. Erick menjelaskan penangkapan para pelaku bermula dari laporan warga yang melihat gelagat mencurigakan dari para pelaku. Setiap kali keluar masuk kos-kosan, para penghuninya kerap gonta-ganti kendaraan.
Dari pengaduan itu polisi kemudian melakukan penyidikan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi ternyata menemukan berbagai barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit mobil rental, kunci T yang digunakan pelaku untuk mencuri, dan STNK palsu. Di setiap lubang kunci motor polisi menemukan dalam kondisi rusak.
"Kami juga menemukan satu paket sabu-sabu," ujar Erick. Ia menuturkan modus yang dipakai para pelaku, lanjutnya, adalah dengan menjadikan tempat kos-kosan sebagai tempat berkumpul. Para pelaku juga menggunakan narkoba sebelum menjalankan aksinya.
Lebih lanjut, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 112 tentang penggunaan narkoba dan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman minimal empat tahun untuk penggunaan narkoba," tutur Kanit Reskrim.