Beda Perlakuan Rasyid dan Jamal, Ini Kata Kapolda

Reporter

Kamis, 14 Februari 2013 18:59 WIB

Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta --Beda perlakuan antara Jamal, sopir angkot U10 tersangka kecelakaan mahasiswi Annisa Azward, dengan Rasyid Rajasa, tersangka kasus BMW maut tewaskan dua orang, menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, lahir petisi menuntut penahanan Rasyid seperti halnya dialami Jamil.

Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, Kepala Polda Metro Jaya menanggapi soal ini dengan nada santai. "Penahanan adalah kewenangan penyidik," katanya, Kamis 14 Februari 2013.

Dia menyebut diri tak berhak ikut campur. "Saya tidak bisa sebutkan ini harus ditahan atau tidak. Ini semua kewenangan penyidik. Terserah penyidik mau menahan atau tidak. Kalau saya ikut-ikutan, saya intervensi. Silakan tanya ke penyidik, alasan penahanan itu apa," dia berkata.

Bagaimanapun, Putut menyebut penilaian masyarakat adalah hal lumrah. "Kami kan sering dinilai masyarakat. Ya saya harap masyarakat tetap menilai polisi." Dia melanjutkan, "Apapun penilaiannya, saya tampung untuk kepentingan kita bersama."

Disebut melakukan diskriminasi, Putut pun pasrah atas penilaian masyarakat. "Boleh-boleh saja masyarakat punya pendapat seperti itu. Kita kan bebas menyampaikan pendapat."

Seperti diberitakan sebelumnya, Jamal, 37 tahun, sopir angkutan kota U10 rute Tanah Pasir-Sunter menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan Annisa Azward, mahasiswi Universitas Indonesia, 6 Februari lalu. Dia dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas karena dianggap lalai hingga menimbulkan korban jiwa. Jamal langsung ditahan setelah penetapannya sebagai tersangka.

Adapun Rasyid Rajasa, 22 tahun, tersangka kecelakaan BMW maut 1 Januari lalu, menabrak mobil Daihatsu Luxio hitam. Mobil itu dikemudikan Frans Sirait, 37 tahun, di kilometer 3+350 Tol Jagorawi. Dua penumpang Luxio tewas yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan. Tiga penumpang lainnya terluka.

Atas perbutannya, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu juga dikenakan Pasal 310. Meski demikian, hingga detik dia belum pernah sekalipun mencicipi ruang tahanan. Masalah kesehatan jadi alasannya. Dokter mengeklaim Rasyid harus menjalani perawatan tiga kali sepekan.

ATMI PERTIWI

Baca juga:
Annisa Sendirian di Angkot Saat Meloncat
Sopir U10 Mengaku Tak Berniat Culik Mahasiswi UI
Ini Dialog Terakhir Annisa Azwar dan Sopir Angkot
Didakwa 6 Tahun Penjara, Rasyid Terdiam
Petisi Melanie Subono Untuk Rasyid Rajasa

Berita terkait

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

1 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

1 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

1 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

Pengusaha travel meminta pemerintah jangan menghentikan kegiatan study tour karena adanya kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

1 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

1 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

1 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Doktes spesialis ortopedi RS Bhayangkara Brimob sebut kondisi korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok saat pertama ditangani.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

1 hari lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

2 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

2 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya