PK Ditolak Terpidana Mati Rani Andiani Pasrah

Reporter

Editor

Jumat, 13 Agustus 2004 15:38 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Sejak ditolak Pengajuan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, Rani Andriani alias Melisa Aprilia terpidana mati perkara heroin 3,5 kilogram, mengupayakan pengajuan grasi. Hal itu disampaikan Kepala lapas wanita Tangerang, Amalia Abidin dihubungi Tempo News Room Jumat (13/8). Dikatakan Amalia, Rani sampai saat ini dalam kondisibaik. Ia lebih banyak pasrah begitu tahu PK-nyaditolak. Sebagai antisipasi supaya tidak terjadihal-hal buruk, pihak LP secara intensif menjaga paraterpidana mati termasuk Rani. "Kami selalu kontrolsetiap saat, apalagi pada tengah malam," kata Amalia. Sejak menghuni sel pun terpidana mati sudahdipisahkan kamarnya. Mereka menghuni satu kamar untuk sendiri. Sebelumnya Rani dikabarkan suka histeris dan sempatstres, apalagi setelah mendengar berita Ayodyadieksekusi. Sayang sejak santer eksekusi mati diberitakan,pihak LP tidak mudah mengizinkan wartawanmewawancarai terpidana mati. Tapi sebelumnya dalamperbincangan dengan Rani pada Pemilu 5 Juli lalu, iasempat menceritakan hobinya belakangan ini adalahmembaca buku cerita Harry Potter. Gadis asal Cianjuryang divonis pada 2001 oleh majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Asep Iwan Irawan itu juga menyatakankeinginannya untuk melanjutkan kuliah. Dan ia mengaku sangat menyesali perbuatannya itu. Sementara itu, lima terpidana mati masing-masingNamaona Denis warga negara Malawi (Afrika), IndraBahadur Tamang (Nepal) keduanya kini mendekam di LPCipinang. Dua lainnya, juga menjalani hukuman di LPCipinang khusus narkotika yakni Hansen AnthonyNwaolisa (Nigeria) dan Samuel Iwu Kholisan Okoye(Nigeria). Sedangkan Muhamad Hafeez asal Karachi, Pakistan menghuni LP Nusakambangan, Cilacap JawaTengah. Kepala Kejaksaan negeri Tangerang Suratno sebelumnya menyatakan waktu untuk PK tidak ditentukan UU, untuk itu tentang eksekusi juga belum diketahuinya. Semuanya menunggu proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrach). Menurut Suratno, pada prinsipnya, jikawaktunya eksekusi tiba nanti, pihak Kejaksanaan negeriTangerang siap melaksanakan tugas. Para terpidana mati itu nantinya jika memang harus dieksekusi juga dilakukan di wilayah hukum Tangerang.Sebab, mereka divonis oleh PN Tangerang. "Pelaksanaaneksekusi itu menyesuaikan dimana dia terakhirdivonis," ujar Suratno.Diketahui lima terpidan mati yang ditolak grasinya itu terlibat perkara heroin. Mereka sudah menempuh proses hukum diantaranya banding ke Pengadilan Tinggi.Diantara mereka sebelumnya juga ada yang divonis seumur hidup. Seperti Namaona Denis, warga negera Malawi ini membawa 1 kilogram heroin. Ia dituntut penjara seumurhidup di PN Tangerang. Karena tidak puas, ia banding, tetapi justru putusan PT dan MA menjatuhinya hukuman mati. Sedangkan keempat terpidana mati memang divonis hakim dengan penjara hukuman mati.Ayu Cipta - Tempo News Room

Berita terkait

Fakta-fakta Pabrik Narkoba di Surabaya Dikendalikan dari Lapas di Jakarta

9 jam lalu

Fakta-fakta Pabrik Narkoba di Surabaya Dikendalikan dari Lapas di Jakarta

Napi di Jakarta disebut menjadi aktor yang mengendalikan pabrik narkoba pil ekstasi dan pil koplo di Sukolilo, Surabaya, Jatim. Ini fakta-faktanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

12 jam lalu

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

Polisi mengungkap pabrik narkoba PCC dan hexymer di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Sita 2,5 juta tablet.

Baca Selengkapnya

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

13 jam lalu

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

BNN menangkap pengedar narkoba jenis ganja saat menjemput paket itu di sebuah kampus di Jakarta Timur. Enjot alias JL.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Terbaru Produksi Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

15 jam lalu

Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Terbaru Produksi Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Lapas jadi sarang bandar kendalikan peredaran narkoba. Ini beberapa kasus, terakhir produksi ekstasi dan pil koplo dikendalikan dari rutan di Jakarta

Baca Selengkapnya

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

2 hari lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

2 hari lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

4 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

4 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

4 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

4 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya