Supir Livina Maut Minta Disamakan dengan Rasyid

Reporter

Rabu, 27 Maret 2013 13:26 WIB

Tersangka pengemudi Livina maut, Andhika Pradipta (tengah) dikawal dengan ketat ketika mengikuti proses rekonstruksi kecelakaan di Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Andhika Pradipta Bayo Angin, berharap dihukum ringan. Rujukannya adalah kasus yang sama, yakni kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, yang berujung hanya pada hukuman percobaan.

"Harapannya sama agar ringan seperti Rasyid," kata kuasa hukum Andhika, Hidayat Bostam, seusai persidangan perdana atas kasus kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2013.

Hidayat mengklaim, kesamaan antara Rasyid dan kliennya juga ada pada santunan yang telah diberikan Andhika kepada keluarga korban. Ini termasuk yang menjadi pertimbangan hakim ketika memvonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin lalu. "Seharusnya bisa memberikan keringanan saat vonis," katanya.

Andhika sendiri menolak memberikan pernyataannya secara langsung. Dia hanya tersenyum ketika Tempo menghampirinya. Selama menjalani persidangan pun, Andhika, yang bertubuh gemuk dan berkulit putih, lebih banyak menunduk.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum Arya Wicaksana mendakwa Andhika dengan empat pasal berlapis. Dakwaan pertama berbunyi bahwa Andhika dengan sengaja mengemudi dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.

"Untuk itu, terdakwa dikenai Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Arya. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.”

Dakwaan kedua, jaksa menyebutkan, Andhika mengemudi dalam keadaan atau kondisi yang membahayakan sehingga mengakibatkan korban luka berat. Dakwaan ini menggunakan jerat Pasal 311 ayat 4 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, Andhika didakwa Pasal 311 ayat 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara karena menyebabkan kerusakan material. Dakwaan terakhir adalah Pasal 312 dengan ancaman penjara selama 3 tahun karena tidak memberi pertolongan kepada korban yang ditabrak dan malah mencoba kabur.

Kasus kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 27 Desember 2012. Saat itu, sekitar pukul 00.15 WIB, Andhika mengemudikan mobilnya, jenis Nissan Grand Livina, dari arah Kemang menuju Ampera. Di dalam mobil tersebut juga ada warga negara Korea bernama Hwan.

Saat sedang melintas di Jalan Kemang Selatan, Andhika menabrak sebuah Daihatsu Taruna yang dikendarai Ferry Halim di Kafe Piccadilly. Saat itu posisi mobil Ferry hendak keluar dari Kafe Piccadilly sehingga bagian belakangnya tertabrak.

Andhika, yang panik, malah kabur. Dia memacu mobilnya dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam. Dia juga sengaja mematikan lampu mobilnya dalam pelariannya itu.

Dengan kecepatan seperti itu, Andhika menabrak Zaid dan Kudhori, yang sedang berada di toko tambal ban. Bukannya berhenti, terdakwa malah tetap melajukan mobilnya hingga menabrak sebuah warung pecel di depan Gedung Arsip Nasional.

Di warung pecel itu, Hardianto, Maulana, Mutiara, Alex, Indah, dan Aditia menjadi korban. Mereka terpental. Belakangan, saat dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, nyawa Maulana dan Hardianto tidak tertolong. (Baca: Sidang Putusan Rasyid Dianggap seperti Sinetron )

SYAILENDRA | WURAGIL

Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Berita Lainnya:

Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman
Penyerangan LP Sleman Terencana, Ini Indikasinya
BIN: Senjata Penyerang LP Sleman Bukan Standar TNI

Siapa Tak Trauma Lihat Serangan Penjara Sleman

Berita terkait

Pascakecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ketahui 5 Perbedaan Bus Pariwisata dan Bus Reguler

1 hari lalu

Pascakecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ketahui 5 Perbedaan Bus Pariwisata dan Bus Reguler

Kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok masih jadi perhatian publik. Ketahui perbedaan bus pariwisata dan bus reguler.

Baca Selengkapnya

Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana membuat Dishub Sumut ambil kebijakan perketat aturan hingga kemenhub akan terapkan aturan jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

1 hari lalu

Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

Pro dan kontra soal study tour langsung mengemuka usai kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang beberapa waktu lalu. Ini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

3 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

3 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

4 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

Pengusaha travel meminta pemerintah jangan menghentikan kegiatan study tour karena adanya kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

4 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

4 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

4 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

4 hari lalu

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Doktes spesialis ortopedi RS Bhayangkara Brimob sebut kondisi korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok saat pertama ditangani.

Baca Selengkapnya