8 Pengecer Narkoba Ditangkap Polisi Kota Bogor

Reporter

Selasa, 14 Mei 2013 09:14 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bogor -- Petugas Satuan anti Narkoba Polres Bogor Kota, menciduk delapan tersangka pengecer dan pengguna narkoba jenis daun ganja dan sabu-sabu. Mereka biasa beroperasi sejumlah lokasi tempat hiburan yang konsumennya merupakan karyawan dan mahasiswa di Kota Bogor.

Mereka ditangkap polisi dalam operasi narkoba yang digelar selama dua pekan. Dari tangan pelaku disita 9 paket ganja kering seberat 500 gram dan 8 plastik klip kecil sabu seberat 4 gram.

"Delapan tersangka ini merupakan pengecer dan pemakai narkoba yang dipasok oleh sejumlah bandar naorkoba yang kini masih berkeliaran di wilayah Bogor," kata Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Kota Bogor, Inspektur Dua Agus K Pramos, Senin 23 Mei 2013.

Agus mengatakan, pelaku yang ditangkap itu yakni Fajar Ramadhan, 19 tahun, Ridwan Firdaus alias Basit, 28, Suryadi alias Belel, 34, Dede Sunarya alias Dede, 47, Ade Misbah, 24, Uci Sanusi, 25, Madhani alias Enut, 34, dan Saepul Hafiz 34. "Dari sembilan bungkus ganja yang kami sita, tujuh paket di antaranya milik dari Fajar Ramadhan, sedangkan dua bungkus lagi disita dari Suryadi alias Belel," kata Agus.

Sementara itu, delapan paket klip sabu, empat klip disita dari tangan, Dede Uci, dan Saepul yang mereka dapat dari salah seorang pengedar asal Jakarta. "Rata-rata mereka dapat barang haram ini langung dari pengedar besar yang kini pelakunya masih kami buru," ujarnya.

Uci, salah seorang pengedar sabu mengaku dirinya baru empat kali mengedarkan barang tersebut yang ia dapat dari salah seorang pengedar dari Jakarta. "Saya sehari-hari bekerja sebagai tukang sayur di pasar Anyar, karena kecanduan sabu dari satu tahun lalu, akhirnya saya menjual sabu agar bisa tetap mengkonsumsinya," kata dia.

Ia mengaku sabu itu ia dapatkan dengan harga Rp 100 ribu untuk satu paket kecil. Kemudian sabu itu ia jual lagi Rp 150 ribu per paketnya. "Dari keuntungan sabu itu saya gunakan belikan lagi sabu untuk saya konsumsi," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

M SIDIK PERMANA

Berita Lainnya:
Asal-usul Nama Wiji Thukul
Dikunjungi Komnas HAM, Warga Sebut Jokowi Bohong
Anis: Fathanah Bukan Kader PKS, tapi Sahabat Luthfi
Menara Saidah Miring, Pemda Jakarta Ikut Salah
Wali Kota Bekasi: Penutupan Masjid Ahmadiyah Sah
Layanan Blackberry Alami Gangguan
Ayu Azhari dan Sefti Sanustika Saling Dukung

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

3 jam lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

3 jam lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya