Petugas kepolisian menggiring tersangka N, pemutilasi alat kelamin laki-laki di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). Wanita ini memotong alat kelamin AM hingga putus karena merasa sakit hati usai diajak melakukan hubungan intim. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang -- Kepala Lembaga Permasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang, Cipriana Murbihastuti menyatakan kondisi Neng Hasanah, 22 tahun gadis bercadar pemotong 'burung' milik Abdul Muhyi, 21, sehat. "Kondisinya sehat, kami belum tempatkan di blok karena dia masih berstatus tahanan," kata Cipriana dihubungi Tempo melalui telepon, Rabu 29 Mei 2013.
Neng dititipkan sebagai tahanan di Lapas wanita sejak 22 Mei 2013. Dia dibawa petugas Polsek Pamulang Kota Tangerang Selatan. Menurut Kepala Kepolisian sektor Pamulang, Komisaris Mochamad Nasir, Neng ditahan di Lapas Wanita yang berada di jalan Moch Yamin Kota Tangerang karena ruang tahanan di Polsek Pamulang sudah penuh dan tidak ada ruang tahanan untuk wanita. Neng, ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Raya Kosambi Timur, Desa Sidungkul, Kelurahan Cicengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Mei 2013.
Neng adalah pelaku mutilasi kelamin Abdul Muhyi, pemuda yang baru dikenalnya. Neng mengaku sakit hati diperlakukan kurang ajar. Menurut Neng, Muhyi melakukan pelecehan seksual dengan menggerayangi tubuhnya hingga paksaan bersetubuh selama kencan pertama mereka dari Senin malam, 13 Mei 2013 hingga Selasa pagi, 14 Mei 2013. (Baca: Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung') Polisi menjerat Neng dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka berat. (Baca: Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang)