Para siswa didampingi orang tua mengantri pemrosesan formulir dan kelengkapan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur Kartu Menuju Sejahtera di SMP Negeri 15 Yogyakarta, Senin (25/6). TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakui sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zona tempat tinggal memang bisa diakali. Soalnya banyak warga yang berminat untuk masuk ke sekolah di daerah tertentu, terutama sekolah-sekolah favorit, mendadak mengubah lokasi tempat tinggal dan membuat Kartu Keluarga baru.
Jokowi mengatakan hal itu sebenarnya tak boleh dilakukan. Sistem zonasi, kata Jokowi, justru dibuat agar siswa yang tinggal di dekat sekolah punya peluang lebih besar untuk masuk. Tetapi rupanya warga lebih pandai. "Namanya juga peraturan, pasti ada peluang diterobos," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 3 Juli 2013.
Masalahnya, pemerintah juga tak bisa menindak warga yang nekat mengubah Kartu keluarga mereka agar bisa mendaftar sekolah di zona tertentu. Jika data kependudukan mereka sah, sekolah tak bisa menolak siswa yang mendaftar. "Dari sisi prosedurnya memang boleh,"kata Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Pemrov DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2013-2014. Dengan sistem ini, sekolah harus menyisihkan 45 persen kuota siswanya untuk warga yang tinggal di area di sekitar sekolah.