Jaksa Tuntut Hetty Siti Hartika Penjara Lima Tahun
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 10:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa menuntut Hetty Siti Hartika, terdakwa pemilik dan penyimpan senjata api yang ditemukan polisi saat mencari Tommy Suharto, hukuman lima tahun penjara. Jaksa Khomsyah dan Resni Muchtar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/1) siang, mengatakan yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui ia pemilik senjata. Dalam persidangan, Hetty membenarkan bahwa di kamarnya, di Apartemen Cemara, ditemukan senjata api saat digeledah polisi pada 5 dan 6 Agustus silam, tapi ia menyangkal menyimpan senjata-senjata api tersebut. Penasehat hukum Hetty, Suhardi Somomoeljono, seusai sidang, mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak adil dan terlalu tinggi karena terdakwa hanya seorang pembantu rumah tangga dan lebih tepat disebut korban. “Terbukti di pengadilan dia tidak tahu bahwa kotak-kotak yang disimpan di kamarnya berisi senjata dan itu akan masuk dalam pledoi (pembelaan-red) kita,” ujar dia. Alasan lain, lanjut Suhardi, dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Hetty berada dalam tekanan dan tidak didampingi pengacara. Padahal, sesuai UU yang mengatur pidana kepemilikan senjata api, Hetty harus didampingi pengacara. Selama mendengarkan surat tuntutan, Hetty yang menggunakan kerudung biru, hanya tertunduk sambil memainkan jari tangannya. Ketika beberapa wartawan ingin memintai komentarnya berkaitan dengan tuntutan JPU, ia hanya menggelengkan kepala, sambil menuju mobil tahanan. Sidang yang dipimpin oleh Bambang Tri Wulan ditunda hingga 22 Januari mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari tim penasehat hukum Hetty. (SS Kurniawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya
1 menit lalu
Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya
Bea Cukai dikabarkan menahan parasut paralayang milik seorang atlet Jambi.
Bamsoet Bahas Perubahan Tatib MPR, Rancangan UU MPR Hingga Bentuk Hukum PPHN
6 menit lalu
Bamsoet Bahas Perubahan Tatib MPR, Rancangan UU MPR Hingga Bentuk Hukum PPHN
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa rapat pimpinan (Rapim) MPR RI memutuskan untuk menggelar rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi DPR dan kelompok DPD pada tanggal 30 Mei 2024.
Bamsoet : Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances
10 menit lalu
Bamsoet : Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances
Ragam persoalan baru yang menjadi tantangan riel, utamanya di sektor ekonomi, terus tereskalasi akibat ketidakpastian global yang berlarut-larut sekarang ini.