Polisi Kembali Ungkap Pabrik Narkoba Skala Rumahan  

Reporter

Rabu, 17 Juli 2013 16:10 WIB

Ilustrasi Barang bukti narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -- Kepolisian Sektor Kebon Jeruk mengungkap keberadaan pabrik narkoba skala rumahan. Kepala Polsek Kebon Jeruk Komisaris Sutoyo mengatakan, pabrik narkoba itu dikendalikan oleh pasangan suami istri di sebuah apartemen. "Mereka memproduksi narkoba jenis sabu dan ekstasi," katanya di Kebon Jeruk, Rabu, 17 Juli 2013.

Kedua pasangan suami istri itu adalah Deny, 35 tahun, dan Yosefa Ardianti alias Dian, 22 tahun. Sutoyo mengatakan keduanya baru memproduksi narkoba jika mendapatkan pesanan dari konsumennya. "Mereka ditangkap 11 Juli 2013 lalu," kata dia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat pencetak narkoba beserta bahan bakunya, seperti aseton, metanor, dan petroleum benzene. Jika ditotal, barang bukti yang disita mampu dikonversi menjadi 3 kilogram sabu. Diperkirakan nilai total narkoba itu mencapai Rp 3 miliar.

Penangkapan itu bermula saat polisi berhasil menangkap Sony Dalima di Kampung Melayu, Jakarta Timur, dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Saat diperiksa, dia mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang bernama Devan alias Riki dengan harga Rp 1,8 juta.

Polisi pun langsung menciduk Devan di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Istrinya, Heni Permana Sari, juga ikut ditangkap polisi karena diduga mengetahui jika suaminya menjadi kurir narkoba tersebut. "Mereka (Sony, Devan, dan Heni) bahkan sempat pesta sabu sebelum bertransaksi," katanya.

Setelah diinterogasi, ketiganya menyatakan bahwa sabu yang digunakan untuk bertransaksi adalah milik Deny, bandar yang tinggal di Apartemen Maple Park, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi pun segera menggerebek kediaman Deny dan menyita seluruh barang bukti yang ada di dalam apartemen tersebut. "Istrinya (Yosefa Ardianti) juga ikut ditangkap karena tahu suaminya memproduksi narkoba," ujar Sutoyo.

Atas perbuatannya, kata Sutoyo, kelima orang itu dijerat dengan pasal berlapis karena berperan sebagai bandar, pengedar, dan pengguna. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun. "Tersangka dijera dengan Pasal 129, 114, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

DIMAS SIREGAR

Terhangat:
Hambalang | Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK

Baca juga:

Dahlan Iskan Minta Investasi Yusuf Mansur Ditutup

Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini

Yusuf Mansur Bantah Investasi Miliaran di Mekah

Jokowi: Nama Saya Siapa? Anak Kecil: Sukowi!

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

32 menit lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

58 menit lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya