TEMPO.CO, Jakarta --Metromini maut yang menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al-washliyah 1 Pulogadung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, diduga tidak layak beroperasi. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Agung, mengatakan penyidik menemukan rem dan kopling metromini sudah rusak hingga harus diikat dengan karet.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan fisik kendaraan ditemukan indikasi tidak layak beroperasi," kata Agung di kantornya, Rabu, 24 Juli 2013. Temuan itu, Agung melanjutkan, masih akan dikembangkan untuk pemeriksaan keseluruhan kondisi kendaraan.
Sebelumnya, Agung juga mengatakan bahwa pengemudi metromini maut itu, Wabdi Sihombing, 35 tahun, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, kata Agung, Wabdi juga melanggar lalu lintas dengan mengemudikan metromininya di jalur busway. "Tapi saat mengemudikan, dia tidak konsumsi miras (minuman keras," ujar Agung.
Sementara itu, Wabdi mengakui tidak memiliki SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Iya saya tidak punya SIM, jadi sering ditilang, tapi mobil (metromini)nya tidak pernah dikandangin," kata Wabdi di Satwil Lantas Jakarta Timur, Rabu.
Selasa sore kemarin, sekitar pukul 16.00, sebuah metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi, yang dikemudikan Wabdi menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ketiga siswi menyebrang jalan Pemuda, mereka ditabrak oleh metromini 47 itu dengan nomor polisi B 7669 AS yang melaju kencang di jalur busway.
Satu dari tiga siswi yang menjadi korban, bernama Bennitti Rivilini Mapata, 12 tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Sementara, dua korban lainnya, yakni Rahmi Utami, 12 tahun dan Reni Anggraeni (12) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Antam.
Tepat di halte busway Layur, metromini itu pun dirusak dan diamuk warga yang kesal. Wabdi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga. Kini, Wabdi masih diperiksa dan ditahan di Satuan Wilayah Kecelakaan Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.
AFRILIA SURYANIS
Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK
Berita Terkait:
Dishub Dituding Membiarkan Metromini Langgar Aturan
Metromini Ugal-ugalan, Jokowi Diminta Tegas
Riza, Teroris Tulungagung Diduga Calon 'Pengantin'
Antisipasi Teror Lebaran, Polisi Perkuat Intelijen
Berita terkait
Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan
7 jam lalu
Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.
Baca SelengkapnyaKNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck
20 jam lalu
KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi
22 jam lalu
Pengusaha travel meminta pemerintah jangan menghentikan kegiatan study tour karena adanya kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.
Baca SelengkapnyaEvaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta
23 jam lalu
Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.
Baca SelengkapnyaTersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa
23 jam lalu
Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat
23 jam lalu
Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.
Baca SelengkapnyaRS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana
1 hari lalu
Doktes spesialis ortopedi RS Bhayangkara Brimob sebut kondisi korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok saat pertama ditangani.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan
1 hari lalu
Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaBus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku
1 hari lalu
Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
1 hari lalu
Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.
Baca Selengkapnya