Metromini Maut Tidak Layak Beroperasi

Reporter

Rabu, 24 Juli 2013 22:54 WIB

Angkutan umum Metromini di pintu keluar terminal Blok M, Jakarta. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta --Metromini maut yang menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al-washliyah 1 Pulogadung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, diduga tidak layak beroperasi. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Agung, mengatakan penyidik menemukan rem dan kopling metromini sudah rusak hingga harus diikat dengan karet.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan fisik kendaraan ditemukan indikasi tidak layak beroperasi," kata Agung di kantornya, Rabu, 24 Juli 2013. Temuan itu, Agung melanjutkan, masih akan dikembangkan untuk pemeriksaan keseluruhan kondisi kendaraan.

Sebelumnya, Agung juga mengatakan bahwa pengemudi metromini maut itu, Wabdi Sihombing, 35 tahun, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, kata Agung, Wabdi juga melanggar lalu lintas dengan mengemudikan metromininya di jalur busway. "Tapi saat mengemudikan, dia tidak konsumsi miras (minuman keras," ujar Agung.

Sementara itu, Wabdi mengakui tidak memiliki SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Iya saya tidak punya SIM, jadi sering ditilang, tapi mobil (metromini)nya tidak pernah dikandangin," kata Wabdi di Satwil Lantas Jakarta Timur, Rabu.

Selasa sore kemarin, sekitar pukul 16.00, sebuah metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi, yang dikemudikan Wabdi menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ketiga siswi menyebrang jalan Pemuda, mereka ditabrak oleh metromini 47 itu dengan nomor polisi B 7669 AS yang melaju kencang di jalur busway.

Satu dari tiga siswi yang menjadi korban, bernama Bennitti Rivilini Mapata, 12 tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Sementara, dua korban lainnya, yakni Rahmi Utami, 12 tahun dan Reni Anggraeni (12) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Antam.

Tepat di halte busway Layur, metromini itu pun dirusak dan diamuk warga yang kesal. Wabdi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga. Kini, Wabdi masih diperiksa dan ditahan di Satuan Wilayah Kecelakaan Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.

AFRILIA SURYANIS

Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK


Berita Terkait:

Dishub Dituding Membiarkan Metromini Langgar Aturan

Metromini Ugal-ugalan, Jokowi Diminta Tegas

Riza, Teroris Tulungagung Diduga Calon 'Pengantin'

Antisipasi Teror Lebaran, Polisi Perkuat Intelijen

Berita terkait

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

7 jam lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

20 jam lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

22 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

Pengusaha travel meminta pemerintah jangan menghentikan kegiatan study tour karena adanya kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

23 jam lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

23 jam lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

23 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Doktes spesialis ortopedi RS Bhayangkara Brimob sebut kondisi korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok saat pertama ditangani.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

1 hari lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

1 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya