RS Antam Bantah Korban Metromini Bayar Mahal  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 25 Juli 2013 15:30 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Rumah Sakit Antam Medika, Firda Putri, membantah kabar bahwa korban Metromini maut, Rahmi Putri,12 tahun, pindah dari RS Antam karena harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 8 Juta. "Kabar itu tidak benar, alasan pindahnya Rahmi karena ruang ICU kami terbatas, hanya bisa menangani dua pasien saat itu," ujar Firda kepada Tempo di kantornya, Kamis, 25 Juli 2013.

Menurut Firda, Rahmi sudah sempat mendapat penanganan darurat di IGD RS Antam, kemudian dokter merekomendasikan agar Rahmi dipindahkan ke ruang ICU. Namun, karena ruangan ICU penuh, keluarga memutuskan untuk memindahkan Rahmi.

Firda mengakui bahwa saat proses pemindahan tersebut, pihak keluarga sempat menanyakan administrasi kepada petugas. Sesuai prosedur, petugas mengatakan bahwa pasien diwajibkan untuk membayar biaya rawat inap dihitung dari biaya inap selama 10 hari, yaitu sekitar Rp 8 juta.

Namun, biaya tersebut tidak harus dibayarkan sepenuhnya dan bisa dibayarkan paling lambat 1x24 jam saat pasien sudah masuk. "Mungkin karena keluarga panik, jadi yang ditangkap adalah harus bayar sejumlah Rp 8 Juta baru bisa dirawat, padahal tidak," Firda menambahkan.

Senada dengan Firda, Direktur Medis RS. Antam Medika, dr. Sutristo Basuki SpKK mengatakan bahwa kapasitas ruang ICU yang dimiliki RS. Antam Medika berkapasitas enam orang, namun tenaga medisnya hanya mampu bertanggungjawab untuk dua pasien. "Ini kan Rumah Sakit baru, jadi fasilitasnya masih terbatas," ujar Basuki.

Rahmi, saat dipindahkan, kondisinya sudah sedikit membaik namun kesadarannya mulai berkurang. "Namun saat pindah, ia dalam kondisi sadar," kata Basuki.

Metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi yang dikemudikan Wabdi menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Selasa, 23 Juli pukul 16.00 WIB. Pada saat ketiga siswi menyeberang jalan Pemuda, mereka ditabrak oleh Metromini 47 bernomor polisi B 7669 AS yang melaju kencang di jalur busway.

Satu dari tiga siswi yang menjadi korban, Bennitti Rivilini Mapata, 12 tahun, meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Sementara dua korban lainnya, yakni Rahmi Utami, 12 tahun, menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarakan, dan Reni Anggraeni, 12 tahun, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Antam Medika.

Tepat di halte busway Layur, Metromini itu pun dirusak dan diamuk warga yang kesal. Wabdi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga. Kini, Wabdi masih diperiksa dan ditahan di Satuan Wilayah Kecelakaan Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

1 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

1 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

1 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

Pengusaha travel meminta pemerintah jangan menghentikan kegiatan study tour karena adanya kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

1 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

1 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

1 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Doktes spesialis ortopedi RS Bhayangkara Brimob sebut kondisi korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok saat pertama ditangani.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

1 hari lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

2 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

2 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya