Gadis Pemotong 'Burung' Didakwa Pasal Berlapis  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 20 Agustus 2013 18:11 WIB

Petugas kepolisian menggiring tersangka N, pemutilasi alat kelamin laki-laki di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). Wanita ini memotong alat kelamin AM hingga putus karena merasa sakit hati usai diajak melakukan hubungan intim. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa mendakwa Neneng binti Nacing, yang sebelumnya disebut Neneng Nurhasanah, 20 tahun, dengan dakwaan berlapis. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan atas perkara pemotongan penis milik Abdul Muhyi itu berlangsung ramai di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2013. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Edhy S.

Jaksa penuntut umum Syaripudin membacakan dakwaan dengan suara bergetar. Keluarga Neneng melarang para wartawan mengambil foto. Bahkan pengawalan Neneng begitu ketat oleh serombongan ibu-ibu. Bapak Neneng, Nacing, dan ibunya, Winah, bahkan menutupi Neneng dengan badannya. Hingga persidangan rampung, tak seorang pun pengunjung sidang yang bisa melihat wajah pelaku.

Mengenakan baju tahanan putih dan rompi tahanan hijau muda, Neneng juga berkerudung dan menutupi hampir seluruh mukanya. Neneng bahkan sempat menolak saat ketua majelis hakim Bambang Edhy meminta dia membuka cadar hitam itu. "Saya tidak mau buka," kata Neneng.

Namun Neneng bersedia membuka sebentar dan memperlihatkan wajahnya di hadapan hakim setelah hakim mengatakan, "Bagaimana kami percaya bahwa yang di hadapan kami ini adalah terdakwa, bukan orang lain."

Neneng juga mengangguk saat hakim menunjukkan foto dirinya berjilbab dalam berkas acara pemeriksaan polisi. Dalam surat dakwaan, jaksa Syaripudin menyebutkan, kejadian berawal pada 13 Mei 2013 sekitar pukul 19.30, saat Neneng bertemu Abdul Muhyi. Keduanya berboncengan sepeda motor dari Pondok Cabe menuju Telaga Kahuripan.

Dari visum dokter di RSUD Pamulang, Muhyi dinyatakan mengalami luka potong pada batang kemaluan yang mengakibatkan luka cacat. Atas perbuatan terdakwa maka jaksa penuntut umum mengancam terdakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sesuai pasal tersebut, terdakwa diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Daniel P. Silalahi, mengatakan dakwaan jaksa tidak seluruhnya benar. "Ada yang janggal, Neneng tidak ingin melihat (-alat vital) itu, nanti kami jelaskan dalam eksepsi," kata Daniel seusai persidangan.

Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk persidangan kedua dengan agenda eksepsi. Neneng juga mengajukan penangguhan penahanan karena dia ingin kembali ke pesantren.

Ibu Neneng, Winah, mengatakan bahwa Neneng terkena pergaulan remaja. Dia merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. "Anak saya empat, dua kakaknya laki-laki sudah menikah dan Neneng punya adik perempuan," kata Winah, yang juga mengajak adik Neneng yang masih sekolah di bangku SD.

Winah mengatakan sering menengok anaknya itu di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. "Saya bawakan dia sayur bayam dan kangkung, eh, di penjara makanannya sama. Ya, kami, kan, orang kampung," katanya tersenyum.

AYU CIPTA

Topik Terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim


Baca juga:

Suap Hakim, KPK Periksa Pejabat Kota Bandung

Keterlibatan Petinggi Kernel Singapura Ditelusuri

Dada Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Bandung Tawarkan Bantuan Hukum untuk Edi Siswadi

Berita terkait

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

2 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

2 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

2 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

3 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

3 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

3 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

4 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya