Polda: Ahmad Dhani Tak Bisa Dipidana soal Ulah Dul
Editor
Yosep suprayogi koran
Selasa, 10 September 2013 07:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -
Ahmad Dhani bisa lolos dari jerat hukum terkait kecelakaan di Tol Jagorawi yang melibatkan anaknya, Dul alias AQJ, dan menewaskan 6 orang. Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Pidana, tidak ada kewajiban pelimpahan pidana kepada orang lain, termasuk orang tua. "Tetap yang melakukanlah yang bertanggung jawab," kata Rikwanto ketika dihubungi kemarin.
Meskipun begitu, Rikwanto mengatakan, kedua orang tua AQJ akan diperiksa untuk mendalami ada-tidaknya pembiaran dan kelalaian karena memberi kesempatan AQJ mengemudikan mobil. Polisi juga akan mengumpulkan keterangan dari kedua orang tua tersangka mengenai saat-saat sebelum kecelakaan, tersangka dari dan hendak kemana, bagaimana tersangka bisa menyetir serta apakah didampingi supir. "Akan dilakukan pendalaman apakah ada pembiaran dan orang tua merestui atau tersangka 'curi-curi' mengemudi mobil. Perihal pembiaran dan perestuan, diatur sendiri di dalam kajian yang lain, seperti masalah pengasuhan anak. Kajiannya berbeda, tidak bisa dipidana," kata Rikwanto menjelaskan.
Di tempat terpisah, Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan bahwa polisi masih mendalami dan akan berkoordinasi dengan ahli mengenai apakah bisa jerat hukum dilimpahkan kepada orang tua. "Ini anak 13 tahun, ada penyelesain di dalam undang-undang perlindungan anak," kata Hindarsono.
Seperti diketahui, pada Minggu dinihari lalu, Dul alias AQJ terlibat kecelakaan maut di kilometer 8, tol Jagorawi. Mobil Mitsubishi Lancer EX, yang dikemudikannya menabrak pembatas jalan dan terbang menubruk Daihatsu Gran Max yang ditumpangi 13 orang. Akibatnya 6 orang tewas dan 9 orang luka berat. Pemeriksaan awal polisi menemukan AQJ masih di bawah umur.
Sampai kemarin, AQJ belum diperiksa. Bocah yang menjalani home schooling setingkat SMP ini masih berada di ruang perawatan intensif Rumah Sakit Puri Indah, Pondok Indah, setelah menjalani dua kali operasi. Sejauh ini, polisi baru memeriksa enam orang saksi, termasuk Hendra Sasongko dan istrinya, Maria, penumpang Toyota Avanza yang selamat dari kecelakaan itu. Yang jelas, menurut polisi, AQJ tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun obat. "Berkaitan dengan kemungkinan menggunakan narkoba, obat, atau segala macam, hasilnya negatif," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto di Surabaya, kemarin.
RIZKI PUSPITA SARI | TIKA PRIMANDARI | ANANDA
Berita Lainnya:
Tiga Kesalahan Penyebab Kecelakaan Dul
Jenis Mobil Dul, Mitsubishi Lancer EX, Bukan Evo X
Tabrakan Maut Jagorawi, Ini Fitur Pengaman Lancer
Kata Al Soal Kecepatan Mobil Dul
Operasi Dul Selesai, Ahmad Dhani Berkicau
Ahmad Dhani dan Mobil Mewah untuk Ketiga Anaknya