Novi Amelia Berharap Majelis Hakim Beri Keadilan  

Reporter

Selasa, 24 September 2013 14:54 WIB

Model seksi majalah dewasa, Novi Amelia berpose saat difoto oleh rekan media jelang berlangsungnya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (17/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amelia, 27 tahun, yakin proses hukum yang dijalaninya akan menghasilkan keadilan. Ia yakin tidak akan dipidana dalam kasus pada 11 Oktober tahun lalu.

Dalam pembelaan yang ditulis tangan, ia berharap majelis hakim memberikan keadilan baginya. "Sebagai wakil Tuhan di dunia, majelis hakim akan memberikan keputusan adil kepada saya," kata Novi saat membacakan pleidoi pada Selasa, 24 September 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Novi datang ke pengadilan dengan mengenakan baju ketat berwarna hitam. Pakaian terbuka di bagian dadanya, dengan balutan syal kelabu. Ia memakai celana jin hitam ketat serta sepatu high heel biru muda. Novi terlihat percaya diri ketika membacakan pleidoi. (Baca: Model Novi Amelia Ajukan Pleidoi)

Dalam tulisan tangan tersebut, Novi mempertanyakan tuntutan 7 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa. Ia juga menyinggung proses persidangan kasusnya yang berjalan lamban. "Apakah karena saya hanya anak seorang petani, bukan pejabat?" ucapnya beretorika.

Dalam surat pembelaan tersebut, Novi juga mengaku bersalah dan meminta maaf atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tujuh orang terluka. Novi telah mengganti semua kerugian korban. "Kami sudah melakukan kesepakatan untuk berdamai," katanya.

Ia memohon kepada majelis hakim agar proses sidangnya dipercepat. Dalam menghadapi proses hukum, Novi terpaksa harus menolak berbagai tawaran pekerjaan yang datang kepadanya. "Sampai saat ini saya harus menjual berbagai barang saya untuk memenuhi kebutuhan saya dan keluarga di kampung," katanya dengan nada memelas.

Novi juga menyebutkan ia sempat diperlakukan tidak senonoh oleh aparat Kepolisian. Oknum tersebut mengambil foto Novi setelah kecelakaan yang pada saat itu hanya mengenakan pakaian dalam. Celakanya, foto terbuka miliknya tersebar luas ke masyarakat. "Padahal, saat itu kondisi saya tidak stabil," kata Novi. Ia menyayangkan perbuatan oknum polisi yang melakukan itu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto memutuskan persidangan Novi akan dilanjutkan minggu depan pada Selasa, 1 Oktober 2013. Agendanya adalah tanggapan atas pleidoi oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa Bunjamin menuntut Novi dengan kurungan penjara selama 7 bulan. "Hukuman kurungan tersebut harus segera dilaksanakan," ucap Bunjamin saat membacakan tuntutan pada Selasa, 17 September 2013.

Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. Novi mendengarkan tuntutan tersebut seraya menunduk lesu.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita Terpopuler:
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
Kata Gus Solah Soal Penyegelan Gereja
ERP Mulai Diterapkan Januari 2014
Wali Kota Rotterdam dan Jokowi Bahas Soal Banjir
Polisi Batal Memeriksa Jaksa Koboi

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

10 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

19 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya