Sisi hukum. Jokowi menyatakan jangan sampai ada yang merasa dirugikan akan kebijakan ini, "Jangan sampai di PTUN-kan," ujarnya. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan akan segera mengganti 2 Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumahasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sebab, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta atas kasus dugaan penyelewengan pengadaan CCTV di Monumen Nasional tahun anggaran 2010.
"Kalau sudah ada indikasi kesana langsung copot, langsung diganti lah," kata Jokowi --begitu ia disapa-- di GOR Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 24 Oktober 2013.
Status kedua Kasudin Kominfo yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut hingga saat ini masih tetap aktif menjabat. Untuk itu, Jokowi mengaku hari ini baru akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah I Made Karmayoga untuk membicarakan masalah tersebut. "Mesti ada prosedurnya," ujar mantan Walikota Solo ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Suku Dinas Kominfo dan Kehumasan Jakarta Pusat Ridha Bahar, Kepala Suku Dinas Kominfo dan Kehumasan Jakarta Selatan Yuswil Iswantara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Yuswil Iswantara ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2013. Sedangkan Ridha Bahar ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013. Selain itu, Rekanan Kominfo dalam pengadaan CCTV dan kelengkapannya yakni Dario dari PT Harapan Mulya Karya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, Ridha masih menjabat sebagai Kasie Sistem Informasi dan juga dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa. Sedangkan Yuswil menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat. Mereka diduga menyelewengkan anggaran proyek senilai 1,7 milyar tersebut.