Suap IMB, Anak Buah Jokowi Diperiksa Kejaksaan  

Reporter

Rabu, 30 Oktober 2013 21:52 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa dua kepala dinas yang merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Mereka adalah Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan Putu Indiana serta Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus yang ditangani Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya pada Rabu, 30 Oktober 2013. Kasus yang dimaksud adalah dugaan suap Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Raden Suprapto. (Lihat juga: Jokowi Akan Copot Para Pejabat Tersangka Korupsi)

Untung melanjutkan, Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan diperiksa untuk mengetahui detail bagaimana mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Termasuk syarat apa saja yang mesti dilengkapi. Sedangkan Dinas Tata Ruang berkenaan dengan lokasi penempatan bangunan. "Kami masih menelusuri aliran dana yang memberi suap," ujarnya.

Ditengarai Suprapto menyalahi perizinan dalam mendirikan bangunan. Hanya, Untung belum mau membuka nama-nama bangunan yang izinnya dikeluarkan Suprapto.

Dalam kasus ini, Suprapto dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 a atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ia diduga menerima uang dalam pengurusan izin dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta sampai Rp 700 juta dalam setiap perizinan. Diperkirakan Suprapto memiliki rekening gendut mencapai Rp 1,89 miliar.

Suprapto diduga menerima suap saat menjadi staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan dan saat menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet. Saat itu dia disebut-sebut sering menerima suap mengurus perizinan mendirikan bangunan.

Dalam dua jabatan ini, ia memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Rencana Kota. Surat ini digunakan sebagai permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

SYAILENDRA

Baca juga:

Dinasihati MUI Soal Lurah Susan, Ini Jawab FPI

Ayah Korban Kasus Video SMP 4: Anak Saya Ketakutan

Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah

Ciri-ciri Alma Aini Hakim yang Hilang di Monas

Berita terkait

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

5 menit lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

31 menit lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

1 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

2 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

2 jam lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

2 jam lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

3 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

4 jam lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

5 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

13 jam lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya