TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan penyair Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi telah membetot perhatian publik baik di media massa maupun media sosial. Dalam soal kasus ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meminta media tidak terjebak dalam pemberitaan yang tak sensitif terhadap korban.
"Prinsip hati-hati, empati, dan sikap bijaksana sangat dituntut dalam setiap pemberitaan seputar kekerasan seksual seperti yang sedang dialami oleh seorang mahasiswi saat ini," kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris dalam rilisnya, Rabu, 3 Desember 2013.
Menurut dia, prinsip-prinsip di atas perlu dipegang agar pers dapat berkontribusi melindungi korban sekaligus tidak kehilangan peran mendorong penegakan hukum, serta bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual lainnya.
Pemberitaan seputar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh penyair Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi, kata Umar, telah menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, media rentan terjebak dalam pemberitaan yang merugikan korban kekerasan.
Untuk itulah AJI Jakarta mengimbau agar dalam setiap pemberitaan tentang kasus kekerasan seksual, media senantiasa mengacu pada kode etik jurnalistik. "Bahwa jurnalis tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila. Perlindungan identitas korban harus diutamakan antara lain dengan tidak menuliskan nama, alamat, ciri-ciri fisik, dan hal lain yang mengarahkan kepada identitas korban," kata Umar.
Jurnalis perlu memahami konteks masalah, melakukan pengecekan secara menyeluruh, memilih sumber yang sesuai dan memiliki kredibilitas, serta meminimalisasi generalisasi ataupun stereotip dalam pemberitaan.
Selain itu, AJI Jakarta mengimbau media agar memberitakan secara lebih menyeluruh dan berimbang, tidak sepotong-sepotong. Misalnya, tidak hanya memberitakan dari sisi pelaku kekerasan seksual, tapi juga melaporkan testimoni dari korban dalam satu pemberitaan.
AJI Jakarta juga mengimbau media menggunakan bahasa yang netral, tidak sensasional, atau mendramatisasi masalah, serta berhati-hati dalam menuliskan detail kasus agar tidak terjerumus dalam pemberitaan yang malah menyalahkan korban.
"Pemuatan gambar korban dan keluarganya, gambar tempat tinggal atau tempat kuliah, walaupun disamarkan atau diburamkan, masih berpotensi mengarah pada terungkapnya identitas korban. Karena itu, pemuatan gambar-gambar tersebut sebaiknya juga dihindari," kata Umar.
AMIRULLAH
Berita terkait
Koalisi Sipil Catat 6 Laporan Polisi Diajukan Pendukung Prabowo-Gibran per Awal Januari 2024
11 Januari 2024
Koalisi Sipil menilai pelaporan masalah Pemilu oleh pendukung Prabowo-Gibran ke polisi adalah mencederai demokrasi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?
1 Desember 2023
Tim Hukum PDIP rencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Apa alasan suatu laporan dapat dicabut atau dibatalkan?
Baca SelengkapnyaPenjelasan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ihwal Pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Dibuat oleh Polisi Sendiri
26 November 2023
Ade Safri menjelaskan setelah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, maka dilakukan pulbaket. Lalu dibuat laporan model a.
Baca SelengkapnyaAwas Modus Penipuan DPO dan Laporan Polisi Palsu, Ini Cara Mengeceknya
11 November 2023
Marak penipuan dengan modus membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan laporan polisi palsu
Baca SelengkapnyaPria di Tambora Buat Surat DPO Palsu Kasus Narkoba untuk Menipu
10 November 2023
Polisi menangkap NU alias Nur karena membuat surat DPO (Daftar Pencarian Orang) dan laporan polisi palsu untuk menipu korbannya.
Baca SelengkapnyaKakak Laporkan Adik ke Polsek Tebet, Takut Ibunya Dibunuh
2 November 2023
Laporan yang masuk ke Polsek Tebet ini didasari ketakutan melihat adiknya terus membuntuti ibunya untuk minta uang.
Baca SelengkapnyaJenis Korban Kecelakaan yang Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya
26 September 2023
Korban kecelakaan seperti apakah yang berhak mendapat santuanan asuransi Jasa Raharja? Bagaimana cara klaimnya?
Baca SelengkapnyaDaftar 13 Laporan Polisi dan 2 Aduan soal Rocky Gerung di Berbagai Polda dan Bareskrim
5 Agustus 2023
Bareskrim Polri menarik 13 laporan polisi dan 2 aduan masyarakat yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung di berbagai Polda. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaAsisten Media Luhut Bantah Provokasi Bosnya Laporkan Haris Azhar dan Fatia
13 Juni 2023
Asisten media Luhut menjelaskan bosnya itu sebenarnya bersikap masa bodoh dengan pemberitaan negatif yang beredar di Twitter maupun kritik.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum AG Sebut Laporan Polisi Pencabulan Mario Dandy Ditolak Kepolisian Secara Lisan
5 Mei 2023
Tim kuasa hukum AG mengatakn kesulitan membuat Laporan Polisi terhadap Mario Dandy Satrio.
Baca Selengkapnya