Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awas Modus Penipuan DPO dan Laporan Polisi Palsu, Ini Cara Mengeceknya

image-gnews
Polisi tangkap pelaku inisial NU alias Nur karena membuat surat DPO dan laporan polisi palsu untuk penipuan. Sumber: Polsek Tambora
Polisi tangkap pelaku inisial NU alias Nur karena membuat surat DPO dan laporan polisi palsu untuk penipuan. Sumber: Polsek Tambora
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan modus baru penipuan dengan menggunakan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) dan laporan polisi palsu di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, pelaku menggunakan cara itu untuk menakut-nakuti korban dan berujung pada permintaan sejumlah uang.

Putra mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan modus seperti itu. “Warga dapat mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat atau bisa hubungi call center Polri 110,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 10 November 2023.

Pelaku dalam kasus ini adalah NU alias Nur, 30 tahun, seorang karyawan swasta. Dia melakukan aksi penipuan ini sejak pertengahan September 2023.

Warga Tambora ini menjaring korbannya melalui media sosial Facebook. Berbekal data pribadi dan foto korban, dia langsung membuat surat DPO dan laporan polisi palsu menggunakan ponselnya.

“Format yang diambil dari Google lalu diedit sesuai kehendaknya dengan format yang didapatkan dari Google, seperti kop surat, logo Tribrata dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi yang pelaku buat,” kata Putra Pratama.

Sejauh ini sudah ada sembilan orang korban yang diteror menggunakan surat palsu tersebut. Dua orang sampai memberikan uang lantaran terus diancam dan tidak mau repot berurusan dengan polisi.

Korban yang memberikan uang adalah Agung Permana sebanyak Rp500 ribu dan Endang Sopiyan sebesar Rp 1,5 juta. Pelaku memberitahu jika mereka sedang dicari polisi atas kasus narkoba.

“Pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman korban dan menunjukkan juga ke ayahnya,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum memberikan uang, kata Putra, Nur menawarkan jasa bisa menghapus data DPO dan merubah laporan polisi melalui seorang polisi yang dikenal. Tapi faktanya, Nur hanya beraksi sendiri dalam modus penipuan ini.

Setelah menerima uang, Nur membuat surat permohonan perubahan laporan polisi. Kemudian surat itu ditunjukkan pada korban bahwa data buron sudah dihapus.

Polisi telah menangkap pelaku pada Jumat, 3 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Sawah Lio II Dalam, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Polsek Tambora membawa pelaku untuk dimintai keterangan dan pelaku mengakui telah membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu, dan surat permohonan pencabutan LP palsu,” ucap Putra.

Pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 juncto Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Piala Dunia U-17 di JIS Hari Ini, Dishub DKI Berlakukan Penutupan 3 Titik Pukul 12.00-24.00 WIB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

2 jam lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

13 jam lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

16 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

21 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

21 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.


Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

2 hari lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.


Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.


Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

2 hari lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta
Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah yang mengatasnamakan Bank Mandiri.