Ketua DPC Hanura Depok Mengkonsumsi Sabu

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 23 Desember 2013 20:35 WIB

Salah satu massa melakukan aksi menelan kunci gembok setelah menyegel dan menggembok pagar Balai Kota Depok, Depok (23/12). TEMPO/Ilham Tirta

TEMPO.CO, Depok - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kota Depok, Syamsul Marasabesi, ditangkap dan ditahan Kepolisian Resor Kota Depok. Selain dituduh memukul anggota kepolisian saat unjuk rasa menuntut Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad mundur dari jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Syamsul juga kedapatan mengkonsumsi narkotik jenis sabu.

Hal itu diketahui setelah Satuan Reskrim melakukan tes urin. Sedangkan rekan Syamsul yang juga ditangkap, Jono, positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. "Ini berdasarkan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan. Memang positif mengkonsumsi sabu dan ganja," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim, Senin sore.

Syamsul, Jono, dan Muhammad Arif, yang juga pentolan pendemo dari Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum (MPPSH) Kota Depok, menuntut Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad mundur dari jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016.



Mereka beralasan, kemenangan Nur Mahmudi-Idris dalam pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010 adalah ilegal. Usai aksi penggembokan pintu gerbang kantor Pemerintah Kota Depok, mereka memukul seorang polisi.

Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah Syamsul dan Jono untuk mencari barang bukti. Rumah Syamsul di Komplek Perumahan Kapling Pelita, Blok C 1, Parung Bingung, Rangkapan Jaya Baru, Pancoranmas, Depok.

Surat penggeledahan pun telah diturunkan Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko. "Kami masih mencari barang bukti itu di rumah tersangka. Jika terbukti bersalah, kami akan jerat dengan dua pasal," katanya.

Untuk Syamsul dan Jono, polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sementara untuk Muhammad Arif hanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. Ketiganya saat ini masih diperiksa di Polresta Depok.

Wakil Kepala Polresta Depok, Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar, mengatakan kasus tersebut masih terus diselidiki. Mereka juga sudah meminta keterangan dari anggota Polsek Pancoranmas yang dipukul tersangka. "Kami hanya melakukan penyidikan atas dua kasus yang dilakukan ketiga tersangka," katanya.

Irwan juga meminta kepada keluarga tersangka kooperatif dalam kasus penyidikan ketiga tersangka tersebut. Polisi memberikan keleluasaan jika tersangka ingin menyiapkan pengacara untuk membela kasus mereka. "Silakan saja menggunakan kuasa hukum. Itu hak semua warga negara."



ILHAM TIRTA

Berita terkait

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

3 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

10 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

11 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

21 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

3 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya