TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengelola Bandara Soekarno Hatta PT Angkasa Pura II mensinyalir sejumlah perusahaan pemasang iklan di areal bandara banyak yang nakal. Mereka sebagai wajib pajak tidak membayarkan kontribusi ke Pemerintah Kota Tangerang. Menurut Kepala Cabang Utama PT Angkasa Pura II Untung Rahayu, perusahaannya tidak memiliki wewenang berkaitan dengan iklan.Begitu pula soal data, Untung mengaku tidak memiliki catatan detail tentang pembayaran pajak reklame. Untung mengatakan, perusahaan pengiklan adalah rekanan pihak ketiga. "Kami tidak punya kewenangan untuk menagih karena perusahaan iklan itu adalah pihak ketiga yang terkait dengan Angkasa Pura II secara komersial," papar Untung kepada Tempo, Kamis (6/1).Dia menambahkan, jika Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan penertiban sebaiknya koordinasi dengan bandara. Untung juga mengusulkan, pemerintah membuka loket layanan dan bekerja sama dengan Angkasa Pura untuk melalukan pendataan wajib pajak. Maraknya pemasangan iklan ilegal di bandara telah membuat Pemerintah Kota Tangerang merasa dirugikan. Selain tidak ada pemasukan dari pajak iklan, otoritasnya dilecehkan oleh pelaku bisnis yang mencari keuntungan di bandara. Berdasarkan catatan Dinas Tata Kota Tangerang, tak kurang dari 2.000 titik reklame melekat di berbagai sudut Bandara Soekarno Hatta. Sekitar 75 persen di antaranya tidak mengantongi izin. Kepala Subdinas Pertamanan Dinas Tata Kota Said Endrawiyanto mengatakan, dari jumlah keseluruhan titik reklame, sebanyak 1.540 titik diantaranya tidak mengantongi izin. “Mereka tidak pernah membayar pajak reklame,” katanya. Akibatnya, kata dia, pemerintah tidak memperoleh pemasukan yang semestinya. Ayu Cipta-Tempo News Room