TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, mengatakan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga oleh istri purnawirawan jenderal polisi. (Lihat: PRT yang Disiksa di Rumah Jenderal Sedang Hamil)
Kasus penganiayaan ini mencuat setelah salah satu pembantu, Yuliana, melaporkan kejadian ini kepada Polres Bogor Kota. "Kami indikasikan bisa tindak pidana perdagangan orang karena yang disekap ramai, bukan seorang saja," kata Lili kepada Tempo, Kamis, 20 Februari 2014.
Lili mengatakan bahwa dalam laporan terdapat beberapa pekerja anak di antara 16 pekerja rumah tangga yang diduga menjadi korban penganiayaan. Namun Lili mengatakan LPSK masih menunggu bukti pendukung seperti akta kelahiran para pekerja rumah tangga."Menurut informasi, usianya di bawah 18 tahun. Tapi kami belum pegang dokumennya," kata Lili.
Lili mengatakan telah meminta LBH Keadilan Bogor yang mendampingi para korban untuk melengkapi dokumen tersebut. Selain itu, LPSK meminta LBH mengontak orang tua para pekerja anak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. "Karena dia masih anak-anak, harus ada permintaan dari orang tua untuk mendapat perlindungan dari kami," kata Lili.
Di antara para pekerja rumah tangga yang diduga menjadi korban kekerasan, Lili mengatakan, dua orang sedang hamil. Para pekerja rumah tangga sempat disekap di rumah majikan mereka yang beralamat di Jalan Danau Matana, perumahan Duta Pakuan Blok C5 Nomor 18, RT 8 RW 3, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Pemilik rumah diduga Brigjen MS, seorang purnawirawan polisi.
Kasus ini terungkap setelah Yuliana Leiwer, seorang pekerja, berhasil keluar dari rumah majikannya setelah dijemput saudaranya dan melapor ke polisi.