Polda Tahan Mantan Menteri Koperasi Bustanil Arifin

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 11:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Reserse (Ditserse) Polda Metro Jaya menahan Bustanil Arifin. Tersangka kasus korupsi dan mark-up dana Bulog Rp 10 miliar. Mantan menteri koperasi/ kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut diduga telah menyalahi prosedur dengan mengeluarkan dana Bulog sebesar Rp 10 miliar untuk membeli tanah seluas 4003 meter persegi milik Bambang Trihadmojo di Jalan HR Rasuna Said di Jakarta “Mulai hari ini, karena memenuhi bukti permulaan yang cukup terhadp unsur-unsur yang kami tuduhkan, yang bersangkutan setelah selesai pemeriksaan, akan dilakukan penahanan,” tegas Kaditserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hendarso Bambang Danuri di Jakarta, Rabu (9/1). Kavling milik salah seorang putra bekas presiden Soeharto itu, dibeli Bustanil pada 1990. Saat itu Bustanil menjabat sebagai Kabulog. Dana Bulog tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan internal dalam rangka operasionalisasi Bulog. Dan bukan untuk kepentingan ekternal. “Dikeluarkannya dana tersebut menyalahi prosedur peruntukkan,” ujar Bambang. Selain itu pembelian tanah tersebut juga bukan atas nama Bulog. Melainkan atas nama Koperasi Pegawai Negeri Departemen Koperasi yang saat itu diketuai oleh Subiakto Tjakrawerdaya. Bambang menjelaskan dalam kasus itu bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dalam waktu yang cukup lama. Dan melibatkan berbagai saksi ahli. “Kita sudah lakukan pemeriksaan dari saksi ahli seperti BPK, BPKP, Depkeu dan Menteri Perundang-undangan,” ungkapnya. Selain saksi ahli, pihaknya juga sudah melakukan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi ahli dan saksi terkait, Bambang mengatakan pihaknya sudah bisa menyimpulkan bahwa Bustanil Arifin memenuhi unsur-unsur yang ditentukan. Bustanil Arifin dituduh terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 1 ayat 1 sub a, b, dan d juncto pasal 28 UU Nomor 3/1971, juncto pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 juncto pasal 374 KUHP yang terjadi di kantor Bulog. Ia juga diancam tujuh tahun penjara sesuai pasal 415 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Ketika ditanya mengenai surat permohonan pemindahan penahanan dari pengacara Bustanil, Bambang menjelaskan hal itu sudah dipertimbangkan. Berdasarkan pertimbangan dari tim doketr dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Bustanil masih layak dilakukan penahanan. “Masalah kesehatan kita sudah konrdinasi dengan Disdokkes,” ujarnya. Sampai saat ini Bustanil masih menjalani pemeriksaan. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)

Berita terkait

Kontrak Hak Penamaan di Stasiun MRT Berkontribusi Terhadap 30 Persen Pendapatan

8 menit lalu

Kontrak Hak Penamaan di Stasiun MRT Berkontribusi Terhadap 30 Persen Pendapatan

MRT sebut kontrak hak penamaan atau naming right di sejumlah stasiun berkontribusi signifikan terhadap pendapatan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

46 menit lalu

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

Pembangunan jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 mencapai 35,84 persen hingga April 2024. Kejar tayang agar rampung sebelum ujung tahun.

Baca Selengkapnya

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

1 jam lalu

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

Peneliti dari Indonesia mengembangkan alat deteksi penyakit kardiovaskular. Cocok dipakai untuk tenaga medis di daerah pedesaan.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

1 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Google Tingkatkan Fitur Anti Maling Android, Bukan untuk Ponsel Jadul

2 jam lalu

Google Tingkatkan Fitur Anti Maling Android, Bukan untuk Ponsel Jadul

Google menebalkan fitur keamanan anti maling pada sistem android 10 dan 15. Ponsel yang dicuri semakin sulit dibobol.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

2 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Anggap Perpres Energi Terbarukan Melenceng dari Komitmen Paris Agreement

2 jam lalu

Greenpeace Anggap Perpres Energi Terbarukan Melenceng dari Komitmen Paris Agreement

Greenpeace mengkritik Pemerintah Indonesia yang masih menolerir proyek PLTU. Pemenuhan Paris Agreement 2015 masih jauh panggang dari api.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

4 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Busworld 2024 Pamerkan Lebih Banyak Bus Listrik

4 jam lalu

Busworld 2024 Pamerkan Lebih Banyak Bus Listrik

GEM Indonesia bersama Busworld International yang berpusat di Belgia, kembali menggelar Busworld Southeast Asia 2024. Ada banyak teknologi baru

Baca Selengkapnya

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

5 jam lalu

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik

Baca Selengkapnya