TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya belum akan memeriksa istri Guntur Bumi, Puput Melati, 30 tahun. "Belum ke sana (memeriksa Puput Melati)," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2014. Sebelumnya, polisi menetapkan suami Puput yang bernama asli Susilo Wibowo, 32 tahun, itu sebagai tersangka dugaan penipuan.
Menurut Rikwanto, polisi masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi kasus itu. Polisi berencana memeriksa empat saksi yang merupakan karyawan klinik pengobatan Guntur. "Kami akan memeriksa mereka sebelum ke yang lain," ujarnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari modus penipuan yang dilakukan Guntur terhadap para pasiennya. (Baca juga : Jadi Tersangka Penipuan, Guntur Bumi Panik)
Polisi telah menetapkan Guntur Bumi sebagai tersangka atas serangkaian laporan terkait dengan dugaan penipuan dan pelecehan seksual yang dilakukannya. Pada Senin malam, 5 Mei 2014, Guntur Bumi ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Rikwanto mengatakan Guntur Bumi disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Penangkapan itu didasari oleh laporan Irfani, pasien Guntur Bumi yang diduga telah ditipu dan dirugikan sekitar Rp 75 juta. Sejumlah pasien lain juga melaporkan hal serupa kepada polisi.