TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Umum Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia Ibnu Tadji mengakui bahwa penyelesaian kasus PPRS ITC Mangga Dua dan Apartemen Graha Cempaka Mas belum usai hingga saat ini.
"Tidak berhenti sepenuhnya, masih jalan kok (penyelesaiannya). Tapi, saya akui, tersendat prosesnya,"ujar Ibnu ketika dihubungi Tempo, Selasa, 3 Juni 2014.
Kasus PPRS ITC Mangga Dua dan Apartemen Graha Cempaka Mas berawal dari protes warga kepada pengembang (PT Duta Pertiwi) dan Persatuan Penghuni Rumah Susun. Menurut warga, keduanya tak transparan dalam menentukan dan mengelola besaran uang iuran.
Protes itu sempat berujung pada sejumlah unjuk rasa, pemadaman listrik, perusakan fasilitas, dan teror. Bahkan, tiga orang pedagang ITC Mangga Dua Haidar, Mardianta, dan Suresh sampai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pertemuan dengan DPR Februari lalu sempat memberikan titik terang dengan akan dibentuknya PPRS atau tepatnya PPPSRS (Persatuan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun) baru yang diawasi langsung oleh Asosiasi Penghuni Rumah Susun, Polda, Kemenpera, dan Dinas Perumahan. Tapi, sampai sekarang, pembentukan itu tak berjalan.
Ibnu menjelaskan, ada dua alasan kenapa penyelesaian tak kunjung usai. Pertama, gara-gara pemilihan umum. Pemilihan umum, kata Ibnu, mengubah fokus pejabat-pejabat pemerintah yang sebelumnya terlibat dalam upaya penyelesaian kasus Mangga Dua dan Graha Cempaka Mas.
Salah satu yang fokusnya berubah, menurut Ibnu, adalah Jokowi. Jokowi saat ini tengah fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilihan umum presiden pada tanggal 9 Juli 2014 nanti.
Peran Jokowi, kata Ibnu, adalah mengeluarkan surat perintah kepada PPRS terkait untuk melakukan koreksi AD/ART dan kepengurusan berdasarkan UU Rumah Susun terbaru (UU No.20 Tahun 2011). Salah satu bentuk koreksi adalah mengubah PPRS menjadi PPPSRS yang fungsinya lebih besar dibanding PPRS.
"Memang sekarang ada Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) selaku pelaksana tugas. Tapi, saya masih ragu apakah Pak Ahok bisa mengambil alih tugas itu,"ujat Ibnu.
Ibnu melanjutkan, pejabat lain yang telah berubah fokus adalah Marzuki Alie. Sebagaimana diketahui, Marzuki Alie lah yang menggelar pertemuan penghuni Mangga Dua, Graha Cempaka Mas, dengan PPRS di gedung DPR-MPR pada Februari lalu.
Ibnu berkata, Marzuki sudah tak lagi menggelar rapat lanjutan terkait masalah Mangga Dua dan Cempaka Mas sejak Pemilihan Umum Legislatif. Namun, Marzuki Alie masih sesekali mengirimkan pesan.
"Salah satu pesan adalah meminta Kementerian Perumahan Rakyat untuk memastikan proses penyelesaian tetap berjalan,"ujar Ibnu.
Alasan kedua kenapa penyelesaian kasus tersendat adalah pejabat-pejabat terkait yang masih saling lempar tanggung jawab. Sebagai contoh, Kementerian Perumahan Rakyat setuju sebagai pembuat kebijakan tentang pengelolaan rusun, tetapi mereka menolak melakukan pelaksanaan dan pengawasan atas peraturan yang berlaku.
"Ya saling lempar tanggung jawab itu yang menjadi masalah. Ada yang takut ambil alih karena takut digugat,"ujar dia.
Hal senada diungkapkan oleh salah satu pedagang Mangga Dua, Khoe Seng Seng. Ia mengatakan bahwa pejabat-pejabat pemerintahan yang terlibat dalam penangangan kasus Mangga Dua, Graha Cempaka Mas, enggan menjalankan hasil rapat di DPR Februari lalu.
Sebagai contoh, Kemenpera enggan menjalankan Surat Keputusan Bersama soal pembentukan PPRS berdasarkan UU Rumah Susun baru yang menjadi hasil rapat. Tanggung jawab kemudian dilempar ke Dinas Perumahan DKI Jakarta. Tapi, Dinas Perumahan pun enggan melaksanakan karena merasa UU Rusun yang baru belum didukung Peraturan Pemerintah.
"Pemprov DKI Jakarta kemudian membentuk tim hukum kecil untuk mencari payung hukum penyelesaian masalah ini,"ujar Khoe Seng Seng.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler:
Kasus Haji, Nama Honorer ini Identik dengan Mobil
Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Akil: Mahal
Video PSY Gangnam Style Pecahkan Rekor YouTube
Jakarta Bertabur Artis Bintang Dunia Juni Ini
Berita terkait
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan
26 Agustus 2023
Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.
Baca SelengkapnyaAda Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia
23 Oktober 2022
BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998
9 September 2022
Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan
9 September 2022
Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.
Baca SelengkapnyaKaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster
30 Desember 2020
Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.
Baca SelengkapnyaBersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei
6 September 2019
Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.
Baca SelengkapnyaTiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO
7 Agustus 2018
Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.
Baca SelengkapnyaCakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir
27 Maret 2017
Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi
13 Maret 2017
Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan
kontrak.
Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara
13 Maret 2017
Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik
sesuai kesepakatan kontrak.