Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (kanan) pada peluncuran bus gandeng Scania Euro 6 berbahan bakar gas di Silang Monas Jakarta (08/05). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkukuh bakal menertibkan para polisi "cepek" atau biasa dipanggil "pak ogah" di persimpangan jalan. Meski Kepolisian Daerah Metro Jaya merestui keberadaan mereka.
"Tidak boleh itu karena melanggar ketertiban umum," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis, 5 Juni 2014. Menurut Ahok, pak ogah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bahkan dia pun mencibir soal rencana Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya yang bakal membina pak ogah. "Dibina? Bukan dibinasakan, kan? Nanti mau dikirim ke kampung halamannya gitu?" seloroh Ahok.
Seperti diketahui, pak ogah menjadi fenomena di jalan raya. Keberadaannya sering kali dikeluhkan pengguna kendaraan. Sebab, pak ogah memprioritaskan pengendara yang memberikan uang. Terutama saat saat jam-jam macet.
Namun begitu, Kepolisian Daerah Metro Jaya justru memuji keberadaan warga yang mengutip uang di jalan tersebut. Sebab, pak ogah membantu meringankan tugas polisi di jalan.
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
6 hari lalu
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.