Roger Danuarta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 11 Juni 2014 19:11 WIB

Aktor sekaligus model Roger Danuarta mengikuti persidangan lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di pengadilan Jakarta Timur, (26/5). Sidang Roger tersebut beragendakan keterangan saksi ahli dan terdakwa. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Roger Danuarta, 33 tahun, yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunakan narkotik dituntut hukuman 1,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun Roger tetap meminta untuk direhabilitasi.

Kuasa hukum Roger Danuarta, Juffry Maykel Manus, mengatakan seharusnya jaksa penuntut umum menuntut Roger dengan rehabilitasi karena sebagai pengguna. "Pasal 17 itu kan menggunakan. Pasal 112 yang memiliki itu tidak terbukti. Jadi, lebih tepat direhab," kata Juffry seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 Juni 2014.

Menurut Juffry, permintaan rehabilitasi itu akan kembali diajukan dalam pleidoi atau pembelaan yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2014. "Jadi, kami akan ajukan pleidoi. Roger juga akan mengajukan pleidoi secara pribadi. Di pleidoi itu, kami akan paparkan ke hakim, kalau pengguna itu memang hukumannya direhab," ujarnya. "Apalagi Roger ini pengguna dan sudah jadi pencandu. Kalau ditahan, tidak baik buat pribadinya."

Namun, untuk keputusan sidang, Roger akan menerima apa pun hasilnya. "Ya, hasilnya ditahan atau dipenjara, Roger sudah siap menerimannya," tutur Juffry.

Dalam sidang tuntutan hari ini, jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, mengatakan Roger Danuarta terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menggunakan narkotik jenis heroin.

"Karena itu, kami menuntut terdakwa dihukum kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan," kata Clara saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 Juni 2014.

Mendengar tuntutan JPU, Roger yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih diminta ketua majelis hakim, R. Sabaruddin Ilyas, untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak. Setelah berkomunikasi, Juffry mengatakan akan mengajukan pleidoi. "Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Kami minta waktu sepekan," ujar Juffry kepada majelis hakim.

Seusai sidang ditutup, Roger lDanuarta angsung memakai rompi tahanan berwana oranye. Roger pun belum dapat berkomentar terkait dengan tuntutan JPU. "Saat ini saya belum bisa berkomentar apa pun," tutur Roger sambil berjalan keluar.

AFRILIA SURYANIS


Berita Terpopuler:
Tarif Listrik 6 Golongan Pelanggan Naik per 1 Juli
Menteri Agama: Sisa Kuota Haji Jadi Bancakan
Sumbangan untuk Jokowi-JK Capai Rp 35 Miliar
PBB Beri Rapor Merah Soal Toleransi di Indonesia











Advertising
Advertising

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

5 jam lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

5 jam lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

11 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

12 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

15 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

1 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

1 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya