BPK Temukan Penyelewengan DPRD Kota Bogor

Reporter

Editor

Rabu, 23 Maret 2005 20:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyimpangan realisasi APBD Kota Bogor tahun anggaran 2003 dan 2004 mencapai Rp 18,6 milliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp 10,8 adalah penyimpangan realisasi belanja DPRD Kota Bogor. Demikian terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester akhir 2004, hari ini, Rabu (23/3). Hasil pemeriksaan BPK menemukan 15 kasus temuan penyimpangan realisasi amggaran belanja pemkot Bogor senilai Rp 18,6 miliar yakni untuk tahun anggaran 2003 ditemukan Rp 325 juta dan untuk anggaran 2004 mencapai Rp 18,3 miliar. Kasus temuan penyimpangan itu antara lain realisasi Biaya Penunjang Kegiatan DPRD tahun anggaran 2004 yang tidak sesuai dengan peraturan dan Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan anggaran 2004. Total penyimpangan keduanya mencapai Rp 10,8 miliar. Untuk penyimpangan anggaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan anggaran 2004, adalah sebesar Rp 5,9 miliar. Dari total realisasi Rp 28,2 miliar, Rp 5,9 miliar digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Ini karena anggaran untuk kegiatan pembangunan itu justru digunakan untuk bantaun keuangan ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor sebesar Rp 5 miliar, membiayai pengeluaran rutin DPRD Rp 506 juta dan membiayai fraksi-fraksi tertentu di DPRD Rp 379 juta.Padahal, hal ini tidak sesuai dengan PP No 105 Tahun 200 dan SE Mendagri No 161/3211/SJ yang mengakibatkan kemampuan daerah dalam mebiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan menjadi tidak optimal. Hal itu juga mengakibatkan merugikan negara sebesar Rp 5,9 miliar. Selain itu, menurut laporan BPK, penyimpangan terjadi karena adanya unsur kepentingan legislatif untuk memperoleh fasilitas dan dukungan operasional yang lebih besar. Oleh karena itu, BPK meminta DPRD Kota Bogor mempertanggungjawabkan kerugian daerah Rp 4,8 miliar dengan menyetor kembali dana tersebut ke Kas Daerah dan bukti setor disampaikan kepada BPK. Adapun dari total realisasi Biaya Penunjang Kegiatan DPRD anggaran 2004 Rp 6,8 miliar, Rp 4,9 miliar diantaranya digunakan untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Padahal ini bertentangan dengan SE Mendagri No 161/3211/SJ/2003 yang tidak memperkenankan legislatif memperoleh fasilitas dan penghasilan lebih besar dari yang ditetapkan. Karena itu, BPK menganggap "bagi-bagi duit" kepada DPRD Kota Bogor sebesar Rp 4,9 miliar itu telah mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, dari dana Rp 4,9 miliar yang ditebar ke DPRD, Rp 199 juta diantaranya tidak didukung dengan bukti pembayaran sehingga pengeluaran tersebut tidak sah dan termasuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Oleh karena itu, BPK meminta DPRD Kota Bogor untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah Rp 4,9 miliar dengan menyetor kembali dana tersebut ke Kas Daerah dan bukti setor disampaikan kepada BPK. Ditambah dengan kerugian keuangan daerah akibat penyimpangan Biaya Penunjang Kegiatan DPRD tahun anggaran 2004 sebesar Rp 5,9 miliar, maka total jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan ke Kas Daerah oleh DPRD Kota Bogor adalah Rp 10,8 miliar. Sekretaris Dewan dan pemegang kas sekretariat DPRD juga harus mempertanggungjawabkan pengeluaran senilai Rp 199 juta dengan melengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah dan supaya menyetor kembali ke Kas Daerah dan menyampaikan bukti setor ke BPK. Anggota BPK, Baharuddin Aritonang kepada Tempo menyatakan pihak DPRD harus melaksanakan permintaan BPK. Apabila tidak, BPK akan melimpahkan temuannya ke penegak hukum. "Biarlah nanti mereka yang akan memutuskan apakah ini merupakan penyimpangan yang berindikasi korupsi atau tidak," katanya. Diakuinya, BPK tidak memiliki kekuasaan memaksa pemerintah daerah atau DPRD yang menjadi obyek auditnya melaksanakan permintaan mereka. "Walaupun demikian kita bisa melimpahkan temuan kita apabila diperlukan ke aparat penegak hukum," ujarnya. Hal ini dilakukan, menurut Baharuddin, agar pemerintah daerah dan DPRD memenuhi permintaan BPK untuk mengembalikan dana yang "salah saluran" itu. "Batas waktu pengembaliannya adalah 6 bulan sejak pemberitahuan kepada pihak yang diperiksa," katanya. Amal Ihsan

Berita terkait

Suap demi Predikat WTP dari BPK

23 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

1 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

2 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

2 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya