Kenaikan Pajak Kendaraan Tak Efektif Pangkas Macet  

Reporter

Kamis, 26 Juni 2014 06:39 WIB

Lima buah mobil mewah milik tersangka Chaeri Wardhana yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1). Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 13 kendaraan milik Wawan terkait dengan tindak pidana pencucian uang di antaranya terdapat Mobil Ferarri, Lamborghini Aventador, Rolls Royce Ghost, Nissan GTR dan Bentley. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar transportasi publik dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Ellen Tangkudung, menganggap rencana kenaikan pajak kendaraan tidak akan efektif mengurangi macet. Penerapan pajak progresif itu tidak akan secara signifikan menarik pengguna kendaraan pribadi ke moda transportasi publik.

“Apalagi kalau kenaikannya tidak signifikan,” katanya saat dihubungi, Rabu, 25 Juni 2014.

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini akan mengubah besaran tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Nantinya perolehan dari tarif progresif PKB dalam proporsi tertentu dapat dialokasikan bagi perbaikan transportasi publik.

Pada raperda ini, Pemprov DKI mengajukan kenaikan besaran tarif progresif PKB. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor pertama, tarif pajak kendaraan bermotor 2 persen dari semula 1,5 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua 4 persen, naik dari 2 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga naik menjadi 6 persen dari 2,5 persen dan kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak kendaraan bermotor menjadi 10 persen dari semula 4 persen. (Baca:Mau Tahu Pajak Kendaraan Kedua dan Ketiga Anda?)

Ellen mengatakan penerapan tarif progresif yang baru itu tidak signifikan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Menurut dia, kenaikan pajak itu baru terasa pengaruhnya jika perbedaannya cukup signifikan. Ia merasa dengan jumlah kenaikan pajak tersebut masih belum akan memindahkan pengguna mobil dan motor ke angkutan umum. “Apalagi pemilik mobil kedua atau ketiga pasti secara ekonomi sudah mampu, jadi besaran pajaknya tidak terasa untuk mereka,” katanya.

Jika ingin terasa, pajak itu harus dinaikkan secara signifikan sehingga orang berpikir ulang untuk membeli mobil dan menggunakan kendaraan pribadi. “Tapi tentu pemerintah harus memperhatikan hak masyarakat untuk memiliki kendaraan juga,” kata Ellen.

Langkah yang diambil pemerintah adalah dengan mengatur penggunaan kendaraan, bukan kepemilikannya. Dia yakin masyarakat akan secara otomatis menggunakan kendaraan umum jika seluruh sarana dan prasarana sudah tersedia dengan baik. Meski memiliki mobil, masyarakat juga pasti lebih memilih angkutan umum karena nyaman dan aman. (Baca:Produsen Mobil Tak Keberatan Pajak Kendaraan Naik)

Subsidi bahan bakar minyak oleh pemerintah pusat juga perlu dihapus dan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur transportasi. Menurut Ellen, subsidi BBM yang tidak tepat sasaran justru akan semakin menyebabkan jalan makin macet. “Jadi, yang boleh disubsidi hanya untuk angkutan umum saja. Bahkan sepeda motor juga jangan diberi subsidi,” ujarnya.

Pemprov DKI juga bisa memberikan subsidi kepada angkutan umum agar masyarakat tidak dibebani oleh ongkos yang terlalu mahal. Menurut dia, subsidi untuk angkutan umum lebih tepat karena bisa dinikmati oleh semua orang. “Kalau subsidi BBM kan cuma segelintir orang saja yang menikmati,” kata Ellen. (Baca:Sebelum Pajak Naik, Pemerintah Harus Perbaiki Pelayanan)

Karena itu, dia menganggap rencana kenaikan pajak oleh Pemprov DKI kurang tepat untuk menyelesaikan masalah macet. Ia menilai setiap orang tetap berhak memiliki mobil agar bisa berjalan-jalan dengan keluarganya di akhir pekan. “Jadi, yang harus diatur bukan kepemilikan mobil, tapi bagaimana pemilik mobil menggunakan kendaraannya,” ujar dia.

DIMAS SIREGAR

Terpopuler:

Gitaris Queen Nyatakan Lagu Prabowo Tak Berizin

Berseragam Nazi, Dhani Balik Kecam Pengkritik

Anggun Kecam Dhani karena Pakai Seragam Mirip Nazi

Goenawan Mohamad: Media Tak Harus Netral

Glenn Fredly Kecewa Dhani Pakai Baju Mirip Nazi









Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

51 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya