TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberikan lampu hijau kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk merombak jajaran kepala dinas.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno, Ahok boleh mengganti para pejabat eselon II tersebut. "Pelaksana Tugas Gubernur boleh mengganti kepala dinas itu," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 10 Juli 014. (Baca: Ahok Bakal Copot 5 Pejabat DKI)
Namun Didik mengatakan kewenangan Ahok juga tidak bisa serta-merta dilaksanakan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Kepala Daerah, penggantian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. "Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Prosedurnya, kata dia, adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri. Nantinya Mendagri akan mengkaji surat tersebut dan akan memberikan persetujuan kepada Plt tentang penggantian itu. (Baca: 7 Kebijakan Jika Ahok Jadi Gubernur)
Pejabat yang akan diganti baru boleh dimutasi setelah ada izin tertulis dari Kemendagri. "Aturannya, pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," ujar Didik.
Terkait dengan pengangkatan sekretaris daerah, Didik mengaku belum mengetahui surat rekomendasi yang dikirim oleh Pemprov DKI. Menurut dia, pengangkatan pejabat setingkat sekda harus mendapat persetujuan dari presiden. "Kalau keputusan presiden kategorinya sangat rahasia, jadi kami belum tahu," ujarnya.
Soal prosedur, Didik mengatakan, surat itu memang harus ditebuskan juga kepada Menteri Dalam Negeri. Nantinya Mendagri melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan akan membahas usulan tersebut. Setelah itu, pembahasan dari Kemendagri akan diputuskan oleh Tim Penentu Akhir yang berada di bawah presiden. "Jadi hingga saat ini saya belum tahu perkembangannya," kata Didik.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berencana merombak besar-besaran jajaran eselon II pemerintah DKI Jakarta. Surat rekomendasi itu sudah disiapkan dan akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, pejabat DKI yang pasti dicopot adalah Manggas Rudi Siahaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
DIMAS SIREGAR
Berita terpopuler:
Jokowi Menang, Indeks Bisa Tembus 5.200
Serangan ISIS Mendekati Mekah
Hidayat: Presiden Baru Harus Naikkan Harga BBM
Berita terkait
Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024
2 jam lalu
Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil
9 jam lalu
Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar
Baca SelengkapnyaKerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya
1 hari lalu
Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.
Baca SelengkapnyaSandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU
2 hari lalu
Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAhok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya
2 hari lalu
Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta
Baca SelengkapnyaRespons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024
3 hari lalu
Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya
4 hari lalu
Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.
Baca SelengkapnyaRektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta
4 hari lalu
Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
5 hari lalu
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.
Baca SelengkapnyaKata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta
7 hari lalu
Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?
Baca Selengkapnya