TEMPO Interaktif, Jakarta:DPRD Kabupaten Tangerang akan memanggil pengembang kawasan Perumahan Ambassador Gading Serpong terkait penyediaan lahan untuk Polres Kabupaten Tangerang. DPRD menilai, Ambassador Gading Serpong telah melakukan pelanggaran dengan mengubah peruntukan lahan komersial menjadi lokasi pembangunan Polres. Selain itu, secara bersamaan dewan akan memanggil Dinas Tata Ruang dan Pertanahan untuk dimintai penjelasan tentang masalah ini. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D, Ahmad Kurtubi, kepada Tempo, Kamis (14/4). Dewan, kata Kurtubi, menyayangkan sikap pengembang yang secara sepihak mengubah peruntukan lahan sebagaimana dicantumkan dalam site plan yang telah disetujui Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Tindakan tanpa koordinasi dan didahului pengajuan usul perubahan site plan jelas menyalahi peraturan yang berlaku," katanya.Kurtubi mengaku heran, lahan yang akan dilakukan untuk kantor Polres itu, adalah lahan komersial. Dalam hal ini, kata dia, Bupati harus punya sikap tegas dalam menentukan lokasi Polres yang sesungguhnya. Pembangunan Polres Kabupaten Tangerang rencananya akan dibangun di Gading Serpong, menimbulkan polemik beberapa bulan belakangan ini. Dalam pengamatan Tempo, dikedua tempat ini sama-sama terpasang plang (papan) di lahan kosong yang bertuliskan 'disini akan dibangun Polres Kabupaten Tangerang'. Sementara itu, Pemkab Tangerang tidak akan memberikan izin lokasi Polres berada di luar pusat pemerintah Kabupaten Tangerang Tigaraksa. "Jika, pembangunan Polres di luar Tigaraksa, jelas menyalahi peruntukan," ujar juru bicara Pemkab Tangerang, Ahmad Djabir. Menurutnya, Polres merupakan bagian atau instansi yang akan dibangun di Komplek Pemerintahan ini. joniansyah