Dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS Neil Bantleman (kiri) dan Ferdinan Tjong (kanan) sebelum diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta International School (JIS) mempertanyakan alasan perpanjangan masa penahanan dua gurunya, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Menurut JIS, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
Juru bicara JIS, Daniarti Wusono, mengatakan sangkaan yang ditujukan pada keduanya tidak benar dan tidak berdasar. "Kami yakin tuduhan pada kedua guru kami tidak berdasar," kata Daniarti melalui pesan elektronik, Sabtu, 2 Agustus 2014.
Keraguan atas alat bukti, kata Daniarti, semakin menjadi saat penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Neil dan Ferdinand. Masa penahanan 20 hari pertama keduanya dimulai sejak Senin, 14 Juli lalu, atas sangkaan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berakhir. Masa perpanjangan berlaku hingga 40 hari mendatang terhitung sejak 2 Agustus 2014.
Menurutnya, JIS akan terus menyediakan upaya hukum guna membuktikan kedua guru tidak bersalah. "Kami akan terus menantang tuduhan yang dilancarkan melalui beragam cara dalam kerangka hukum yang berlaku," ia bertutur.
Dari hasil pemeriksaan korban, kedua guru diduga meminta siswa meminum obat yang menyebabkan mati rasa. Ihwal kecukupan alat bukti yang dipermasalahkan JIS, meski enggan merincikannya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengklaim penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menjerat kedua guru.
Dengan begitu, ia berujar pengusutan kasus ini memenuhi syarat, lantaran ketentuan penyidikan hanya mensyaratkan dua alat bukti. "Kalau sudah ada empat alat bukti, artinya sudah melebihi cukup," kata dia. LINDA HAIRANI