Organda: Uber Bisa Dijerat Pidana dan Perdata
Editor
Rini Kustiani
Selasa, 19 Agustus 2014 15:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruhan Sinungan mengatakan jasa angkutan umum yang ditawarkan Uber.com atau Uber App dapat dikenai sanksi perdata dan pidana. Sebab, hingga saat ini Uber tak memiliki izin operasional dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), sehingga tidak membayar pajak. Padahal usaha Uber termasuk menguntungkan. (Baca: Uber Siap Ikuti Aturan Pemda DKI)
"Organda sudah membuat surat, berharap Dinas Perhubungan (DKI Jakarta) berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindak Uber karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Layanan Uber.com/Uber App Liar)
Kata Safruhan, setiap perusahaan angkutan umum, baik jasa maupun barang, harus mengantongi izin dari gubernur dan dinas perhubungan setempat. Saat ini Uber masih dapat beroperasi karena mempunyai sistem yang hampir sama dengan taksi lain. Di antaranya, melayani jasa pemesanan penumpang dengan cepat lewat penggunaan sistem global positioning system (GPS). Ihwal tarif, Safruhan mengaku tak tahu pasti. "Bisa lebih murah, bisa juga lebih mahal daripada taksi pada umumnya."
Uber menyediakan jasa angkutan penumpang mirip dengan taksi. Calon penumpang dapat memesan taksi Uber melalui aplikasi mobile. Tarif yang berlaku didasarkan pada hitungan waktu dan jarak, layaknya taksi pada umumnya. Sejumlah mobil mewah yang digunakan Uber antara lain Toyota Camry, Toyota Alphard, dan Mercedes Benz S-Class. (Baca: Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com)
"Sebetulnya bagus, tapi tidak terkoordinasi dengan baik melalui perizinan, jadi usaha liar. Harusnya, kan, kalau angkutan umum pelatnya kuning. Lha, ini (Uber) hitam. Bisa saja saya punya mobil, saya manfaatkan buat jasa itu, kan," ujar Safruhan. (Baca: Ahok 'Sentil' Pengusaha Situs Uber.com)
Menurut Safruhan, Uber tak akan meraup keuntungan dari pasar secara optimal. Pasalnya, segmen pasarnya sangat terbatas, yakni hanya orang-orang yang melek teknologi, seperti pengguna iPhone dan ponsel bersistem operasi Android. "Kalau gaptek (gagap teknologi), kan enggak bisa order," ucapnya.
DEWI SUCI RAHAYU
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri