Putusan MK, Ini Pengalihan Rute Bus Transjakarta  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 21 Agustus 2014 09:53 WIB

Penumpang menunggu bus TransJakarta jurusan Blok M di Halte Kota, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Penutupan akses menuju Jalan Medan Merdeka Barat terkait sidang putusan sengketa pemilihan presiden ikut menyebabkan terjadinya pengalihan arus bus Transjakarta.

Kepala Hubungan Masyarakat Unit Pengelola Transjakarta Sri Ulina Pinem mengatakan seluruh kendaraan yang melalui Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan. (Baca: Bus Transjakarta Tak Lewati Gedung MK)




Berikut pengalihan arus yang disampaikan Sri Ulina melalui pesan elektronik.

1. Koridor 1: Dari halte Blok M - Jln. M.H. Thamrin - Jln. Medan Merdeka Selatan - Gambir - Jln. Medan Merdeka Timur - Istiqlal - Juanda - Pecenongan - Harmoni - selanjutnya ke halte Kota.

Untuk arah sebaliknya dari halte Kota - Harmoni - Jln. H Juanda - Jln. POS - Jln. Lapangan Banteng Utara - Jln. Pejambon - Jln. Medan Merdeka Timur - Tugu Tani - Jln. Merdeka Selatan - Jln. M.H. Thamrin seterusnya ke halte Blok M. Untuk halte Monas sementara tidak bisa digunakan.

2. Koridor 2: bus dialihkan dari halte Harmoni - Jln. H. Juanda - Jln. Pos - Jln. Lapangan Banteng Utara - Pejambon - Medan Merdeka Timur - Halte Kwitang dan seterusnya Halte Pulogadung.

Dari Pulogadung ke Harmoni mulai dari Halte Senen - Gunung Sahari - traffic light Golden Truly -Jln. Samanhudi - trafficlight Gajah Mada - Halte Sawah Besar - Harmoni. Untuk rute Pulogadung- Bunsen menjadi reguler (Pulogadung - Harmoni), Halte Monas, Balai Kota, Gambir 2 sementara tidak bisa digunakan.

3. Koridor 3: Untuk rute Kalideres - Bunsen menjadi reguler Kalideres - Harmoni, tetapi mulai dari Grogol belok kanan via Tomang lalu ke Harmoni.

4. Koridor 6: untuk rute Ragunan - Monas menjadi Ragunan - Dukuh Atas (reguler) yang disebabkan adanya penutupan Jln. Medan Merdeka Barat.

5. Koridor 7: untuk Rute PGC - Harmoni melewati Jln. Gunung Sahari - TL. Golden Trully - Jln. Samanhudi - Halte Sawah Besar - Harmoni. Dari Harmoni ke PGC mulai Ps Baru lurus - traffic light Armabar - Jln. Gunung Sahari - Senen - PGC.

Adapun untuk Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta hanya melayani sampai halte Harmoni (PIK - Monas menjadi PIK - Harmoni). (Baca juga: Putusan MK, Bandara Cengkareng Dijaga Berlapis)

DEVY ERNIS


Berita Terpopuler:
Mundurnya Karen Disebut Fenomena Gunung Es BUMN
Kubu Prabowo Masih Yakin Bisa Menang
PDIP Tak Kerahkan Massa di Sidang Putusan MK, Kalau Ada?
Jennifer Lopez CLBK dengan Casper Smart













Advertising
Advertising

Berita terkait

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

6 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

11 jam lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

14 jam lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

16 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

1 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

2 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

2 hari lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya