Polres Jakbar Ungkap Sindikat Narkoba dari Penjara
Editor
Rini Kustiani
Rabu, 27 Agustus 2014 20:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat mengungkap jaringan sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara. Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, mengatakan, jaringan narkoba itu dikendalikan oleh narapidana melalui anak buahnya yang berada di luar penjara. "Ada empat jaringan dari tiga Lembaga Pemasyarakatan yang kami bongkar," kata dia di kantornya, Rabu 27 Agustus 2014.
Gembong mengatakan, jaringan itu berhasil terbongkar setelah penelusuran sejak 16 Agustus hingga 25 Agustus lalu. Hasilnya, 19 orang berhasil dibekuk karena terlibat sindikat pengedar yang dikendalikan dari dalam penjara. "Barang bukti yang berhasil diamankan meliputan ganja, sabu, ekstasi, heroin, dan pil happy five," ujarnya.
Dari empat sindikat tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 3 kilogram, sabu 1,4 kilogram, 138 gram heroin, ekstasi 9.881 butir, happy five sebanyak 8.364 butir dan puluhan telepon genggam berbagai merk. "Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya Rp 2,5 miliar," ujar dia.
Gembong menyatakan, sindikat itu dikendalikan oleh empat orang yang berbeda. Mereka adalah narapidana narkotika yang ditahan di LP Cipinang, LP Salemba, dan LP Tangerang. Hasil penyelidikan sementara, keempat sindikat itu tidak saling bekerja sama.
Namun, bisa saja keempatnya terafiliasi oleh salah satu sindikat besar. Soalnya, Gembong mengatakan kuat dugaan empat kelompok itu terafiliasi oleh jaringan internasional dari Cina. Selain itu, indikasi keterlibatan kartel narkoba dari Amerika Latin juga cukup besar.
Hal itu terlihat dari jenis heroin yang berhasil disita polisi. Gembong mengatakan, heroin disita dari kelompok Ivan Sophian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Heroin murni itu masih berbentuk kotak yang siap dioplos dan itu identik dengan narkotika dari (Amerika) Latin," ujarnya.
Adapun empat jaringan itu terdiri adalah kelompok yang dipimpin Ade Arifin, 28 tahun. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana yang meringkuk di LP Cipinang. Selain Ade, polisi juga meringkus dua orang sebagai anggota komplotan tersebut.
Sindikat kedua dipimpin oleh Denny Samantha, 26 tahun. Mereka dikendalikan oleh dua orang napi di LP Salemba dan LP Cipinang. Polisi pun menangkap empat orang anggota jaringan yang pusat aktivitasnya di Perumahan Bumi Asih, Cikarang, Bekasi dan Apartemen Bay Walk, Pluit, Jakarta Utara.
Kelompok ketiga adalah pimpinan Ivan Sofyan, 52 tahun, yang juga dikontrol dua napi di LP Cipinang dan LP Tangerang. Kelompok ini beroperasi dengan menyasar pengunjung tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Taman Sari. Ivan bersama sembilan tersangka itu ditangkap di Diskotik Crown dan Diskotik Illigals.
Sedangkan kelompok terakhir adalah pimpinan Supendi, 33 tahun. Kelompok yang dikendalikan napi di LP Tangerang itu juga salah satunya menyasar tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Supendi ditangkap di Diskotik Crown di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Gembong menyatakan, para napi yang mengendalikan empat sindikat itu masih berada di dalam LP. Dia menyatakan sudah mendapat identitas para napi dan tinggal menunggu waktu untuk ditangkap. "Tinggal kami tangkap saja karena identitasnya sudah jelas," ujarnya.
DIMAS SIREGAR
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Kenapa Prabowo Tolak Berpidato Seusai Putusan MK?
Ahok Pastikan Maju Lagi 2017