Lamborghini Gallardo LP 570-4 Superleggra merupakan tipe supercar yang ditunggangi Politikus PPP Lulung Lunggana pada acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta, 25 Agustus 2014 lalu. Mobil ini bermesin V10 yang dapat melesat dari 0-100 km/jam hanya dalam kurun waktu 3,4 detik dan kecepatan maksimum 325 km/jam. Wallpapersus.com
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan pihaknya akan menelusuri surat keterangan pendaftaran kendaraan bermotor (SKPKB) mobil Lamborghini yang ditunjukkan oleh Abraham Lunggana, yang dikenal dengan sebutan Haji Lulung.
"Kami tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, sedang telusuri meskipun itu tertulis dari Polda Metro Jaya," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar)
Surat yang ditunjukkan oleh Haji Lulung ditandatangani oleh Kepala Sub-Direktorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Maulana Hamdan. Saat Rikwanto menanyakan perihal tersebut melalui telepon, Maulana menyangkal telah menandatangani surat itu.
Menurut Rikwanto, surat jalan yang biasa dikeluarkan kepolisian dipakai untuk mutasi perpindahan kendaraan dari satu daerah menuju daerah lain. Selain itu, surat jalan diperuntukkan dalam rangka si pemilik mengurus surat kendaraan tersebut. "Namun hanya untuk waktu yang singkat, yakni selama surat kendaraan belum dikeluarkan," ucapnya. (Baca: Usai Pilpres, Penjualan Mobil Mewah Lari Kencang)
Masih menurut Rikwanto, semua surat yang dikeluarkan kepolisian pada dasarnya memiliki registrasi secara formal. Karena itu, polisi akan menyelidiki ihwal kepemilikan surat Lulung tersebut.
Sebelumnya, pada Senin, 25 Agustus 2014, Haji Lulung terlihat mengendarai Lamborghini Gallardo berwarna hijau ke acara pelantikan anggota DPRD Jakarta. Dia juga menunjukkan SKPKB mobil mewah tersebut.