Ayah Ade Sara Sempat Tak Kenali Jenazah Anaknya

Reporter

Selasa, 23 September 2014 17:57 WIB

Ade Sara. twitter.com/adesaraa

TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Ade Sara, Suroto, tak berhenti menangis saat menceritakan kembali hari kala anaknya meninggal di depan hakim. Suroto, yang menjadi saksi dalam persidangan, menyatakan bahwa ia sempat tak mengenali jenazah anaknya saat ditunjukkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Saya sempat tak mengenali. Wajahnya menghitam, matanya hampir keluar, dan lidahnya menjulur," kata dia sambil terisak saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2014.

"Tapi setelah melihat tangannya yang lentik dan bintik-bintik di kaki kirinya, baru saya yakin. Ini anak saya satu-satunya, Ade Sara," kata dia. (Baca:Pembunuh Ade Sara Terancam Penjara Seumur Hidup)

Suroto mengaku baru mengetahui keberadaan anaknya pada Rabu, 3 Maret 2014 setelah Sara menghilang sejak Senin, dua hari sebelumnya. Pada Rabu siang sekitar pukul 11.00, dua orang polisi datang ke rumah dan memberitahukan bahwa anaknya ditemukan di pinggir jalan tol dalam keadaan tak bernyawa.

Tak tahan mendengar hal itu dari polisi, Suroto izin ke belakang untuk menangis. Ia lalu menelepon istrinya, Elizabeth, dan memberitahukan kabar itu.

Kemudian Suroto menjemput istrinya, Elizabeth, di tempat kerja. Bersama polisi, mereka mendatangi tempat jenazah Sara divisum, yaitu di RSCM. "Kami berdua datang untuk mengenali jenazah, tapi istri saya tidak sanggup masuk ke kamar mayat," kata dia.

Hingga saat ini sidang kasus pembunuhan Ade Sara masih berlangsung. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang terdiri dari lima orang, antara lain kedua orang tua Ade Sara, Nadya (teman Sara), serta Galan dan Perdana Ahmad (teman terdakwa).

INDRI MAULIDAR

Berita Terpopuler
Korupsi Kapal, Kejaksaan Geledah Kantor Dishub DKI
700 Ribu Warga Bogor Belum Terima e-KTP
Masyarakat Jakarta Masih Remehkan Puskesmas
Jokowi Blusukan ke Sekolah, Siswa Histeris

Berita terkait

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

17 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

53 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

53 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

4 Kemiripan Kasus Cinta Segitiga Maut dan Pembunuhan Ade Sara 2014

54 hari lalu

4 Kemiripan Kasus Cinta Segitiga Maut dan Pembunuhan Ade Sara 2014

Kematian Indriana oleh sepasang kekasih mengingatkan dengan kasus pembunuhan Ade Sara pada 2014. Apa saja kemiripannya?

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya