Ombudsman Temukan Pegawai DKI Masih Lakukan Pungli

Reporter

Selasa, 30 September 2014 05:26 WIB

Dinas Perhubungan melakukan pungutan liar (Pungli) di jalan Pondok Rajek, Cibinong, Bogor, Rabu (26/5). Tempo/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Indonesia, Danang Girindrawardana, mengatakan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengutip pungutan liar dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Salah satu penyebabnya yaitu belum adanya standar yang jelas mengenai waktu penyelesaian perizinan.

"Pegawai tak menjelaskan keseragaman persyaratan, tarif, dan waktu penyelesaian yang jelas," kata Danang di Balai Kota, Senin, 29 September 2014.

Danang menjelaskan, pungutan liar paling banyak dijumpai di Dinas Pariwisata dan Dinas Usaha Mikro Kecil-Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta. Dari investigasi yang berlangsung pada April-September 2014, Ombudsman menemukan total Rp 1,2 miliar uang hasil kutipan tak resmi.

Investigasi menemukan modus yang biasa digunakan ialah pegawai menawarkan bantuan penyelesaian perizinan melalui gerai tak resmi dengan imbalan tertentu.(Baca: Ahok Ancam Turunkan Pangkat Pejabat Terlibat Pungli)

Selain itu, Danang berujar, hasil investigasi juga menyatakan masih ada perizinan yang dioper ke tempat lain dan setoran kutipan mengalir hingga ke pejabat di atasnya. Padahal, sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan perizinan harus diselesaikan di satu tempat. "PNS-nya suka buka lapak sendiri," katanya.

Danang merinci, perizinan yang kerap menjadi lahan kutipan liar meliputi pengurusan surat keterangan domisili perusahaan, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan izin usaha toko modern. Pengurusan tanda daftar usaha pariwisata hotel melati/akomodasi lainnya dan tanda daftar usaha pariwisata restoran/rumah makan juga tak luput dari kutipan para pegawai.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku prosedur pengoperasian standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih semrawut. Keadaan itu, kata dia, diperburuk oleh pegawai yang masih menggunakan peraturan gubernur yang tidak sudah tidak berlaku sebagai alasan mengutip pungutan. "Masih banyak juga yang mengoper ke satuan lain," kata Ahok, sapaan Basuki.(Baca: Parkir Liar di Monas Kembali Marak)

Ahok berujar, pemerintah DKI akan menyusun peraturan gubernur untuk menyusun seluruh prosedur standar penyelesaian perizinan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Nantinya, kertas berisi prosedur itu akan ditempel di setiap kantor pelayanan. Dengan begitu, ia mengatakan, pegawai yang masih kedapatan melanggar akan langsung diturunkan menjadi anggota staf fungsional. "Masa pengampunannya cukup dua tahun," kata Ahok.

LINDA HAIRANI





Baca juga:
The Goods Bakal Kembali Hadir di Plaza Indonesia

Bekas Dirut RSUD Indramayu Ditahan

Bandara di Bandung Malu-maluin

Geladi Kotor HUT TNI, Jadwal Kapal Diatur Ulang






Berita terkait

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

1 hari lalu

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

1 hari lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

2 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

3 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

4 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

6 hari lalu

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?

Baca Selengkapnya

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

6 hari lalu

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

6 hari lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

6 hari lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya