Mengaku Anggota KPK, 2 Pria Tipu Saksi Rp 500 Juta

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 2 Oktober 2014 17:43 WIB

Ketua KPK Abraham Samad (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) dan Juru bicara KPK Johan Budi sebelum melakukan jumpa pers OTT di gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pria yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua orang itu diduga telah memeras SH, saksi dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. "Mereka mengaku sanggup membantu korban agar perkaranya bisa diselesaikan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Kamis, 2 Oktober 2014.

Polisi telah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Mereka adalah M dan K. Mereka memang mengincar SH, yang sedang terseret kasus korupsi. Dalam kasus itu, SH sebenarnya hanya berstatus saksi dan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Kepada korban, dua pria itu mengatakan status korban bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Mereka menawarkan diri untuk membantu korban agar tidak menjadi tersangka. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang Rp 500 juta. "Korban mengirimkan uang kepada tersangka sebesar Rp 500 juta dalam tiga tahap," ujar Wahyu. Pertama dan kedua, korban mengirim uang masing-masing US$ 20 ribu. Yang ketiga, korban mengirim duit Rp 8 juta.

Kecurigaan korban muncul setelah dia dipanggil lagi oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan. "SH pun melapor ke kepolisian pada tanggal 29 September lalu," tutur Wahyu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memastikan dua orang yang ditangkap polisi itu bukan pegawai KPK. Namun mereka memang kerap menyambangi gedung KPK dalam satu bulan terakhir. "Mereka datang sebagai tamu dan kerap berada di lobi KPK," ujarnya. (Baca juga: Waspada, Petugas KPK Gadungan Berseliweran)

Dari tangan tersangka disita senjata api FN CZ755P01 buatan Republik Ceko jenis Panthom, empat butir peluru kaliber 9 milimeter, 3 unit ponsel, 3 buku tabungan atas nama pelaku M, dan 2 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Suprayoga Hadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun penjara.

NINIS CHAIRUNNISA



Berita lain:
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim
Setya Novanto Cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
SBY Klaim Jokowi Tawarkan Demokrat Bergabung

Berita terkait

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

57 menit lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya