TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penutupan Sea World disebabkan adanya kesalahan penafsiran perjanjian kontrak kerja pengelolaan antara PT Sea World Indonesia dan PT Pembangunan Jaya Ancol. "Jadi, ya, saya suruh tutup saja,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2014.
Menurut Ahok, manajemen Sea World menafsirkan perpanjangan kontrak pengelolaan bersifat otomatis. Padahal seharusnya setelah kontrak berakhir, kontrak harus diperbarui dengan kontrak baru yang berisi kesepakatan-kesepakatan baru. "Ada status quo sebelum surat perjanjian disetujui," kata Ahok. (lihat: Sea World Disegel Gara-gara Masalah Kontrak)
Aturan tentang kontrak kerja sama itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada pemerintah saat berakhirnya jangka waktu.
Karena pengelola Sea World tak menyerahkan wahana tersebut, maka PT Pembangunan Jaya Ancol mengajukan gugatan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2013. Sebaliknya, PT Sea World malah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tetap melayani pengunjung.
Melihat kondisi tersebut, Ahok memerintahkan arena hiburan milik Lippo Grup itu dipagari. Alasannya, hasil penjualan tiket saat kedua pihak masih bersengketa dinilai tak tepat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Mereka membandel," kata Ahok.
Kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Lim Zovito Simanungkalit, mengatakan PT Sea World Indonesia sempat mengajukan penurunan royalti menjadi 3 persen per bulan dari 5 persen pada 2012. "Lha, kami yang punya tanah. Apalagi kalau mau memperpanjang kontrak, kan, harus dihitung ulang,” ujarnya kemarin.
Hingga saat ini, menurut Lim, tidak ada iktikad baik dari Sea World untuk berkoordinasi dan membicarakan masalah ini. Sebaliknya, Sea World tetap berkukuh bahwa kontraknya dengan Ancol diperpanjang secara otomatis hingga 2034. "Saya sudah kirim SMS berkali-kali, mari bicara baik-baik, tapi dia malah berkeras bilang begitu," ujarnya.
Presiden Direktur Sea World Indonesia Yongki E. Salim membantah tudingan bahwa pihaknya menurunkan nilai persentase bagi hasil dengan PT Pembangunan Jaya Ancol. Dia malah menuding Ancol tidak pernah membuka negosiasi. "Besar royalti disepakati dalam perjanjian kontrak pada 20 tahun lalu. Sampai sekarang persentase itu tidak pernah diturunkan," kata Yongki.
Tim advokasi Sea World, Peter Kurniawan, mengatakan sasaran Ancol adalah memutus hak pengelolaan Sea World Indonesia atas wahana rekreasi tersebut. Padahal, dalam perjanjian awal disebutkan bahwa Sea World punya opsi untuk memperpanjang masa kontrak hingga 20 tahun berikutnya. “Syaratnya, persentase royalti harus disepakati kembali,” kata Peter. (lihat juga:Disegel, Sea World Kehilangan Ribuan Pengunjung)
LINDA HAIRANI | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | DEWI SUCI RAHAYU
Berita lain:
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Setya Novanto cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0