TEMPO.CO , Bekasi:Surono Tri Mulyo (32) tersangka pembunuh Rani Heryani (33), terkenal ugal-ugalan di tempat kerjanya di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. "Menjadi Anggota Satpol PP Kota Bekasi sudah 1,5 tahun," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Charles Aritonang, kepada Tempo, Jumat, 7 November 2014. (Baca: 4 Fakta di Balik Pembunuhan Manajer Cantik)
Ia mengatakan, berdasarkan laporan, tersangka juga indisipliner. Saat ini tersangka di tempatkan di Kecamatan Bekasi Timur sebagai koordinator lapangan. "Kurang rajin, kadang hadir, kadang juga enggak. Mau ditarik ke sini malah ketangkep duluan," kata dia. (Baca: Motif Pembunuhan Manajer Cantik di Bekasi)
Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur, Misbah mengatakan tersangka merupakan pegawai pindahan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Informasi yang diperolehnya, Surono dimutasi karena kasus. Tapi, ia tak mengetahui pasti kasusnya. "Makanya dia dimutasi ke sini," ujar dia. (Baca: Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik)
Selain dimutasi, kata dia, pada saat masih di Dinas Perhubungan, Surono juga mendapatkan sanksi penurunan pangkat dari Pegawai Negeri Sipil golongan III B menjadi golongan III A. "Satpol PP jadi tampungan orang bermasalah," ujar dia. (Baca: Rani, Manajer Cantik yang Banyak Kenal Pembalap)