Ilustrasi pemudik sepeda motor di Pelabuhan Merak, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Thamrin, sampai Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebaliknya. Aturan tersebut diterapkan mulai hari ini, Rabu, 17 Desember 2014, selama sehari penuh. (Baca: Ahok Mestinya Lakukan Ini Sebelum Batasi Motor)
Seorang petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ali Asravik, telah mendapat jadwal tugas untuk mengatur lalu lintas hingga 31 Desember 2014. Menurut dia, petugas Dinas Perhubungan akan bekerja dalam tiga shift. (Baca: Motor Dilarang Lewat HI, Ahok 'Izinkan' Parkir Liar)
"Kami nanti berjaga selama 24 jam, mau tanggal merah juga kami tak ada libur hingga tahun baru," ujar Ali kepada Tempo di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2014. Dia menjelaskan, shift pertama dimulai pukul 06.00-14.00, shift kedua dari pukul 14.00-21.00, serta shift terakhir dimulai dari pukul 21.00-06.00. (Baca: Motor Dilarang Lewat HI, Ini Jalur Alternatifnya)
Ali yang berusia 42 tahun itu menjelaskan, ada 15 titik persimpangan di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI. Di setiap titik terdapat empat petugas yang berjaga. Dia mengungkapkan tak ada waktu istirahat selama mengatur lalu lintas. "Jika ada yang ingin istirahat atau ke kamar manadi, kami atur sendiri," tuturnya. (Baca juga: Broadcast Larangan Sepeda Motor di HI Benar tapi Salah)