TEMPO.CO, Jakarta -Kebijakan transportasi Anies-Sandi soal Jalan Sudirman – Thamrin dengan mencabut pembatasan motor berbuntut perubahan kebijakan pemerintah. Seperti yang diketahui bahwa Jalan Sudirman – Thamrin hanya dilalui oleh kendaraan dalam kategori Electronic Road Pricing (ERP) seperti mobil.
Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko pada Selasa, 14 November 2017, bahwa Electronic Road Pricing (ERP) sebelumnya tidak dikenakan untuk kendaraan roda dua.
Baca : Soal Pembatasan Motor, Polda Metro Jaya Ikut Kata Gubernur
Baca Juga:
“Diberlakukannya aturan ini, dengan demikian akan ada perubahan-perubahan terkait regulasi baik Undang-undang ataupun PP-nya. Tidak hanya semata mencabut Pergub dan harus ada studi ulang,” kata Sigit ditemui di Kantor KBPP, Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Sejalan dengan Sigit, Peneliti Institut Studi Transportasi (Intrans) Dedy Herlambang, menjelaskan bahwa berdasarkan Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas melalui kebijakan Electronic Road Pricing (ERP), sebelumnya telah melalui proses studi naskah akademik.
“Sehingga apabila akan merubah Pergub-pergub tersebut mengenai pembatasan sepeda motor dan ERP, maka diperlukan studi kembali untuk melgitimasi perubahan-perubahan pergub tersebut,” kata Dedy dalam pernyataan tertulis, Selasa, 14 November 2017.
Dedy menambahkan bahwa apabila pencabutan pembatasan motor tetap dilaksanakan di ruas Sudirman – Thamrin dengan alasan untuk kesetaraan atau keadilan menggunakan ERP, maka tetap perlu studi atau kajian untuk pemotor. Mau atau tidaknya dikenakan ERP (pajak kemacetan) tersebut harus disertakan dengan nilai besaran pajak kemacetan (ERP). Namun, perlu diketahui bahwa UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) telah mengamanatkan bahwa sepeda motor bukan subyek yang diatur dalam ERP.
ZUL’AINI FI’ID N | DA