TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Prasetyo Edi Marsudi tak menyetujui rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membebaskan kendaraan roda dua melintas di jalan protokol. "Saya tidak setuju. Sepeda motor harus diatur," kata Prasetyo di DPRD DKI, Selasa, 7 November 2017.
Prasetyo mengatakan jalan protokol sering dilalui pejabat VVIP, seperti presiden dan menteri. Jadi, jika ada sepeda motor berseliweran di kawasan itu, Prasetyo menilai, keberadaannya harus diatur dengan baik. "Bukan kami diskriminasi dengan sepeda motor, ya," ujarnya.
Anies berencana membebaskan kendaraan roda dua melintas di Jalan Jenderal Sudirman hingga M.H. Thamrin. Rencana pelarangan sepeda motor di sana sempat ditunda Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebelum lengser karena ada penolakan dari kelompok pengendara sepeda motor.
Baca: Upaya Anies Dorong Warga Beralih ke Angkutan Umum
Kebijakan pembatasan sepeda motor saat ini baru diberlakukan di Jalan M.H. Thamrin-Merdeka Barat dan dilaksanakan pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pelarangan sepeda motor sempat hendak diperluas hingga ke Bundaran Senayan.
Bahkan Anies berencana mengubah rancangan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman warisan Djarot yang ingin mensterilkan trotoar dari pengendara sepeda motor.
Untuk memuluskan rencana membebaskan sepeda motor di semua ruas jalan, Anies akan mengubah peraturan gubernur (pergub) yang menjadi landasan pelarangan di Jalan M.H. Thamrin-Sudirman, yakni Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Melalui Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP).